Mukomuko, Bengkulu — MediaViral.co
Praktik perambahan hutan di Kabupaten Mukomuko, khususnya di kawasan Alno Air Ikan, Kecamatan Ipuh, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga telah berlangsung masif selama puluhan tahun itu kini menempatkan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah tersebut di titik paling kritis: di ambang kepunahan.
Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa pola perambahan di kawasan ini tidak lagi bersifat sporadis, namun sudah terstruktur, sistematis, dan diduga melibatkan beragam pihak — mulai dari masyarakat, pelaku usaha, hingga oknum pejabat dan politisi.
Gakkum Diminta Tidak “Pilih Bulu”
Masyarakat menekan aparat penegak hukum kehutanan agar bertindak tegas dan adil. Salah satu titik yang disebut belum tersentuh operasi Gakkum ialah wilayah Alno Air Ikan Divisi IV.
“Kami minta Gakkum jangan pilih bulu. Sisir semua, jangan ada yang ditinggalkan dan jangan ada permainan. Divisi IV itu belum tersentuh,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Desakan ini muncul setelah beredar informasi bahwa tim penegakan hukum akan bergeser menuju kawasan Air Manjuto, sementara dugaan perambahan terbesar justru berada di wilayah Alno Air Ikan.
Menurut warga, jarak dari batas HPT Alno Air Ikan Kecamatan Ipuh hingga area perkebunan PT Alno Air Ikan mencapai sekitar 20 kilometer. Seluruh bentang tersebut diduga telah berubah fungsi menjadi perkebunan sawit dengan total area yang “diperkirakan mencapai ratusan hingga ribuan hektar”.
Dugaan Keterlibatan Korporasi Menguat
Sejumlah warga menuturkan bahwa perambahan tidak hanya dilakukan oleh kelompok masyarakat, tetapi juga diduga melibatkan perusahaan.
“Bukan hanya masyarakat. PT Alno Air Ikan diduga sudah menanami sawit di kawasan hutan itu selama puluhan tahun,” ungkap sumber tersebut.
Praktik ini disebut berlangsung tanpa penindakan tegas dalam jangka waktu panjang, sehingga area HPT perlahan-lahan hilang dari peta tutupan hutan. Kondisi lapangan memperlihatkan hamparan sawit dewasa yang diduga berada di luar izin pemanfaatan kawasan.
Hukum Diminta Tajam ke Atas
Masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku kecil. Sentimen bahwa penegakan hukum sering “tumpul ke atas” kembali mencuat.
“Kami berharap hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga ke atas. Kalau masyarakat disasar, korporasi dan oknum pejabat juga harus ditindak kalau terbukti menguasai kawasan hutan,” tegas warga.
Penegakan hukum secara adil dan menyeluruh dianggap menjadi kunci untuk menghentikan degradasi lingkungan di kawasan tersebut. Pengabaian terhadap pelaku berskala besar dikhawatirkan hanya akan memperparah kerusakan dan melanggengkan praktik perambahan.
Ancaman Meluas hingga Taman Nasional
Laporan warga menyebut ekspansi perkebunan sawit kini telah merangsek hingga mendekati batas Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) — kawasan konservasi penting yang menjadi habitat satwa dilindungi seperti harimau Sumatera dan gajah.
Desakan publik semakin besar agar pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan APH segera melakukan tindakan nyata sebelum kerusakan semakin meluas.
Konfirmasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini — termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perwakilan PT Alno Air Ikan — belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan perambahan maupun permintaan klarifikasi. (mediaviral.co)
















