OKU Timur/Sumatra Selatan, MediaViral.co
Praktik tak terpuji diduga menjual pupuk bersubsidi yang di lakukan oleh pemilik kios Tani Mandiri beralamat desa Kemuning Jaya Kecamatan Belitang II Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatra Selatan, menjual pupuk bersubsidi ke petani lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sejumlah petani mengaku membeli pupuk jenis Urea dan Phonska dengan harga Rp285.000 per pasang(urea+npk phonska) Padahal, pemerintah telah menetapkan HET jauh lebih rendah dari harga tersebut.
Salah satu petani bapak Suratman desa kemuning jaya kampung 2 yang tergabung dalam kelompok tani Guyup Rukun mengungkapkan ke awak media bahwa dia membeli pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska dengan harga Rp.285.000; untuk satu pasang.saat di temui di kediamannya senin15/09/2025.
Ditempat terpisah salah satu ketua kelompok tani kopi desa margo mulyo yang juga masuk wilayah kerja kios Tani Mandiri milik bapak Sutik,mengungkapkan kalo dia menebus pupuk jenis phonska dengan harga Rp.135.000; per zak untuk kelompoknya.
“Untuk penebusan pertama kemaren sudah,yang keduanya belum pak, karna belum waktu pemupukan untuk harga masih seperti kemaren biasanya Rp.135 ribu per zak”,ungkap ketua kelompok tani yang juga menjabat kepala desa setempat.
Selain kelompok tani kopi,juga ada kelompok tani jagung desa margo mulyo kampung 2 bapak Giman juga bercerita kalo di musim tanam jagung kemaren dia membeli pupuk jenis urea di tempat bapak sutik dengan harga Rp.150 ribu per zak,terlihat pupuk ureanya masih tersisa 2 zak di teras samping rumahnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk untuk tahun 2025 adalah:
Urea: Rp2.250/kg (Rp112.500 per sak)
NPK (Phonska): Rp2.300/kg (Rp115.000 per sak)
Hukum Mengancam: Ancaman Pidana Nyata
Pasal 2 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pupuk melarang keras penjualan pupuk bersubsidi di atas HET. Pelanggaran bisa dikenai tuntutan pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar
PT Pupuk Indonesia sendiri menyatakan tidak menoleransi praktik semacam ini dan siap menindak tegas melalui penegakan hukum dan pengawasan ketat.
Kasus ini menjadi cermin masih lemahnya pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi di tingkat kelompok tani. Padahal, pupuk bersubsidi adalah hak petani kecil yang sangat bergantung pada kebijakan pemerintah untuk menjaga kelangsungan usaha tani mereka.
Pemerintah daerah melalui dinas Pertanian dan Disperindag kabupaten OKU Timur,harus lebih tegas dalam mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan petani dapat membeli sesuai dengan harga HET.
mediaviral.co
















