Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Tambang Batu Ilegal di Abung Tinggi Lampung Utara Aparat Diminta Bertindak Tegas

63
×

Tambang Batu Ilegal di Abung Tinggi Lampung Utara Aparat Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara – MediaViral.co

Aktivitas tambang batu ilegal kembali marak di Kabupaten Lampung Utara. Kegiatan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah ini diduga terjadi di Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tambang tersebut dimiliki bos batu yang terkenal.

Example 300250

Meski sudah lama beroperasi, hingga kini aktivitas tambang itu belum tersentuh hukum. Bahkan, kegiatan penambangan disebut tetap berjalan menggunakan alat berat seperti eskavator tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah tambang batu ilegal tersebut sudah “kebal hukum”.

Padahal, praktik penambangan tanpa izin resmi (ilegal) sangat merugikan negara dan berdampak besar terhadap lingkungan. Selain merusak ekosistem sekitar, tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan bencana alam seperti tanah longsor dan banjir.

Diduga, kegiatan tersebut dilakukan oleh perseorangan atau melalui perusahaan tanpa izin resmi, bahkan ada indikasi penggunaan dokumen palsu untuk mengelabui petugas di lapangan. Akibatnya, potensi kerugian negara dari sisi penerimaan daerah bisa mencapai miliaran rupiah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana dengan hukuman penjara serta denda dalam jumlah besar.

Masyarakat meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan aparat Kepolisian untuk segera menindak tegas aktivitas tambang batu ilegal tersebut.
Kerja sama antar lembaga sangat dibutuhkan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan agar praktik serupa tidak terus merugikan negara serta merusak lingkungan. (***)

Example 300x375