Cianjur, Jawa Barat – MediaViral.co
Dugaan praktik mafia BBM subsidi kembali mencuat. SPBU di Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga kuat menjadi pusat penyelewengan Pertalite dan Biosolar berskala besar. Aktivitas ilegal ini dilakukan secara terbuka dan berlangsung hampir setiap hari.
Padahal, aturan pemerintah sangat tegas. Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2022 dengan jelas melarang SPBU melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen, drum, maupun kendaraan modifikasi yang digunakan untuk penimbunan. Pertalite yang kini berstatus sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) merupakan BBM bersubsidi yang wajib disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat.
Namun fakta lapangan berbicara lain.
Investigasi: Ratusan Jerigen Diisi Secara Terbuka di Area SPBU
Pada 30 November 2025, tim media melakukan investigasi langsung ke SPBU Agrabinta. Hasilnya mengejutkan. Di area pengisian, awak media melihat puluhan hingga ratusan jerigen sedang diisi dengan BBM subsidi.
Aktivitas tersebut dilakukan secara terang-terangan, seolah tidak ada aturan yang melarang. Bahkan, menurut sumber setempat, praktek ilegal ini sudah dianggap hal biasa dan terjadi hampir setiap hari tanpa ada tindakan dari aparat maupun pengawas Pertamina.
Manager SPBU Mengakui Pelanggaran
Saat dikonfirmasi, manager SPBU yang bernama Dede secara mengejutkan mengakui bahwa SPBU memang melayani pengisian jerigen.
“Iya, kami akui. Ini kebijakan karena wilayah kami jauh dari SPBU lain,” ujar Dede kepada awak media.
Alasan tersebut jelas tidak dapat dibenarkan. Jarak geografis bukan alasan untuk melanggar Keputusan Menteri dan aturan distribusi BBM bersubsidi.
Yang lebih ironis, menurut temuan di lapangan, di luar jam operasional, mesin dispenser BBM tetap menyala dan tetap melayani para pembeli menggunakan jerigen—indikasi kuat adanya aktivitas mafia BBM yang dilindungi oknum.
SPBU Diduga Langgar Aturan Pertamina dan Kementerian ESDM
Berdasarkan hasil liputan dan bukti visual yang ditemukan, SPBU Agrabinta diduga keras melakukan pelanggaran berat, antara lain:
Mengisi BBM subsidi ke jerigen tanpa izin resmi
Melakukan pelayanan BBM di luar jam operasional
Tidak menerapkan pengawasan distribusi Pertalite dan Biosolar sesuai SOP Pertamina
Mengabaikan aturan tata niaga BBM subsidi yang sudah dikunci dalam Kepmen ESDM 37/2022
Praktik ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mempersempit akses masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi secara wajar.
Desakan Publik: APH Harus Turun Tangan
Temuan investigasi ini memicu reaksi keras dari publik. Banyak pihak menilai tindakan SPBU ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap negara, sekaligus membuka ruang bagi mafia BBM untuk meraup keuntungan dari fasilitas subsidi pemerintah.
Masyarakat mendesak:
Kementerian ESDM melakukan inspeksi mendadak
Pertamina segera memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin
Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas keterlibatan oknum dalam jaringan mafia BBM
Penutupan permanen SPBU jika terbukti sengaja melakukan penyelewengan
Penutup
Kasus SPBU Agrabinta menjadi bukti bahwa penyelewengan BBM subsidi masih marak dan dilakukan secara sistematis. Jika pemerintah ingin memastikan BBM tepat sasaran, maka kasus seperti ini harus menjadi prioritas penindakan.
Awak media akan terus memantau perkembangan dan menunggu langkah tegas dari pemerintah serta aparat terkait. (mediaviral.co)
















