Cianjur, Jawa Barat — MediaViral.co
Dugaan penyimpangan dana desa kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Kali ini terjadi di Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur. Pengelolaan dana desa selama empat tahun terakhir dengan total mencapai Rp3,98 miliar diduga tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi (LBHK) Wartawan Jawa Barat mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam laporan penggunaan anggaran yang disampaikan pemerintah desa kepada pihak terkait.
Advokat LBHK Wartawan Jawa Barat, Cecep, S.H., M.H., menyebutkan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi di lapangan.
“Beberapa kegiatan dilaporkan selesai, tetapi di lapangan tidak ditemukan hasilnya. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan manipulasi dalam laporan penggunaan dana,” ujarnya.
Diduga Ada Markup dan Kegiatan Fiktif
LBHK menduga adanya praktik markup anggaran, penggelapan, hingga kegiatan fiktif dalam penggunaan dana desa tersebut.
Selama periode 2022 hingga 2025, Desa Wangunjaya tercatat menerima dana desa dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2022 sebesar Rp1,20 miliar
Tahun 2023 sebesar Rp1,39 miliar
Tahun 2024 sebesar Rp1,39 miliar
Tahun 2025 sebesar Rp1,28 miliar
Total keseluruhan mencapai Rp3,98 miliar.
Cecep menambahkan, terdapat sejumlah kegiatan yang dilaporkan dalam dokumen anggaran, namun diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Ada kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan, bahkan diduga tidak dilaksanakan sama sekali,” tegasnya.
Minim Transparansi dan Lemahnya Pengawasan
Selain dugaan penyimpangan anggaran, LBHK juga menyoroti minimnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Musyawarah desa disebut hanya bersifat formalitas, sementara peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai belum berjalan optimal.
Anggota tim investigasi, Syahrul, mengungkapkan bahwa masyarakat tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait penggunaan dana desa.
“Tidak ada papan proyek, laporan keuangan tidak diumumkan, dan pengawasan internal tidak berjalan maksimal,” ungkapnya.
Keluhan Warga Mulai Muncul
Sejumlah warga mengaku kecewa dengan pengelolaan dana desa yang dinilai tidak terbuka. Mereka merasa tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas terkait penggunaan anggaran.
“Kami tidak pernah tahu berapa dana yang diterima dan digunakan untuk apa. Informasinya tidak pernah disampaikan secara terbuka,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Berpotensi Pelanggaran Hukum
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi apabila menimbulkan kerugian negara.
LBHK Wartawan Jawa Barat bersama 12 LSM saat ini tengah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum, di antaranya Unit Tipikor Polres Cianjur, Kejaksaan Negeri Cianjur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Kami akan melaporkan kasus ini secara resmi. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Cecep.
Kepala Desa Belum Memberikan Keterangan
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Wangunjaya belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke kantor desa, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Kondisi ini menambah tanda tanya di tengah sorotan publik terhadap pengelolaan dana desa tersebut.
Perlu Pengawasan Lebih Ketat
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. (mediaviral.co)
















