Purwakarta, Jawa Barat — MediaViral.co
Dugaan penyimpangan dana desa kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Sawit, Kecamatan Darangdang, Kabupaten Purwakarta. Pengelolaan dana desa selama tiga tahun terakhir dengan total mencapai Rp3,49 miliar diduga tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi (LBHK) Wartawan Jawa Barat mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam laporan penggunaan anggaran yang disampaikan pemerintah desa kepada kementerian terkait.
Advokat LBHK-Wartawan Jabar, Cecep, S.H., M.H., menyebutkan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi di lapangan.
“Beberapa kegiatan dilaporkan selesai, tetapi di lapangan tidak ditemukan hasilnya. Ini mengindikasikan adanya dugaan manipulasi laporan penggunaan dana,” ujarnya.
Dugaan Markup dan Kegiatan Fiktif
LBHK-Wartawan Jabar menduga adanya praktik markup anggaran, penggelapan, hingga kegiatan fiktif dalam penggunaan dana desa.
Selama periode 2023 hingga 2025, Desa Sawit tercatat menerima dana desa dengan rincian:
Tahun 2023 sebesar Rp1,06 miliar
Tahun 2024 sekitar Rp1,20 miliar
Tahun 2025 mencapai Rp1,22 miliar
Total keseluruhan mencapai Rp3,49 miliar.
Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai program, seperti pembangunan infrastruktur jalan, sarana air bersih, kegiatan posyandu, hingga penyertaan modal. Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan beberapa proyek tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.
“Ada kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan, bahkan diduga tidak ada sama sekali,” tambah Cecep.
Minim Transparansi dan Lemahnya Pengawasan
Selain dugaan penyimpangan anggaran, LBHK-Wartawan Jabar juga menyoroti minimnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Musyawarah desa disebut hanya bersifat formalitas, sementara peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai belum optimal.
Anggota tim investigasi, Syahrul, mengungkapkan bahwa masyarakat tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait penggunaan dana desa.
“Tidak ada papan proyek, laporan keuangan tidak diumumkan, dan pengawasan internal tidak berjalan maksimal,” ungkapnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi apabila menimbulkan kerugian negara.
LBHK-Wartawan Jabar saat ini tengah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum, termasuk Unit Tipikor Polres Purwakarta, Kejaksaan Negeri Purwakarta, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Kami akan melaporkan kasus ini secara resmi. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Cecep.
Kepala Desa Belum Beri Keterangan
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Sawit belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke kantor desa, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Sementara itu, sejumlah warga mengaku kecewa dengan pengelolaan dana desa yang dinilai tidak terbuka.
“Kami tidak pernah tahu berapa dana yang diterima dan digunakan untuk apa. Informasinya tidak pernah disampaikan secara jelas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Perlu Pengawasan Lebih Ketat
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
(mediaviral.co
















