Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

DPC AJP Lampung Barat Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Trimulyo ke Inspektorat

6
×

DPC AJP Lampung Barat Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Trimulyo ke Inspektorat

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat – MediaViral.co

Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian, ke Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat.

Example 300250

Laporan tersebut disampaikan melalui Laporan Pengaduan (LAPDU) Nomor: 025/LAPDU/DPC-AJP/LB/VIII/2026 pada 7 Agustus 2026.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mengatakan bahwa pelaporan dilakukan setelah pihaknya lebih dulu mengirimkan surat konfirmasi kepada Peratin Pekon Trimulyo pada 4 Agustus 2026. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, surat tersebut tidak mendapat tanggapan yang dinilai memadai.

Menurut Sugeng, langkah melaporkan ke Inspektorat merupakan bagian dari prosedur organisasi setelah proses konfirmasi tidak mendapatkan penjelasan maupun dokumen pendukung.

Berdasarkan hasil penelusuran dokumen dan investigasi, DPC AJP menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Beberapa dugaan tersebut antara lain alokasi anggaran ketahanan pangan yang dinilai belum memenuhi ketentuan, biaya operasional pemerintah pekon yang diduga melebihi batas, penggunaan Dana Desa untuk bantuan hukum aparatur, dugaan pembengkakan anggaran jaringan internet dan publikasi, penyertaan modal BUMDes yang dinilai belum didukung dokumen lengkap, dugaan ketidaksesuaian pada beberapa proyek fisik, serta adanya selisih SILPA Dana Desa yang perlu ditelusuri.

Melalui laporan itu, DPC AJP meminta Inspektorat Daerah Lampung Barat segera melakukan audit administrasi dan pemeriksaan lapangan terhadap penggunaan Dana Desa di Pekon Trimulyo. Selain itu, DPC AJP juga meminta agar pihak-pihak yang terkait dipanggil untuk memberikan keterangan.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran atau kerugian negara, DPC AJP berharap Inspektorat memberikan rekomendasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Lampung Barat, BPK RI Perwakilan Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Polres Lampung Barat, serta Camat Gedung Surian.

DPC AJP menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap pengelolaan Dana Desa agar dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku. (mediaviral.co)

Example 300x375