Tasikmalaya, Jawa Barat – MediaViral.co
Dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Cidadali, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, periode 2020 hingga 2023, mulai mencuat ke publik.
Sebanyak 32 warga dan 7 lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah membuat surat pernyataan resmi di atas materai Rp10.000 sebagai bentuk pengaduan atas dugaan ketidaksesuaian penyaluran bantuan serta program ketahanan pangan di desa tersebut.
Temuan di Lapangan
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, sejumlah warga mengaku tidak menerima bantuan sebagaimana mestinya. Padahal, dana BLT DD tersebut diduga telah dicairkan.
Selain itu, muncul dugaan bahwa sebagian dana dialihkan ke penggunaan yang tidak jelas, sehingga memunculkan kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran desa.
Sorotan terhadap Kepala Desa
Nama Kepala Desa Cidadali, Asep Puad Hasim, turut menjadi sorotan dalam dugaan kasus ini. Sebagai penanggung jawab pengelolaan dana desa, yang bersangkutan dinilai perlu memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.
Dalam upaya konfirmasi, disebutkan adanya komunikasi melalui pesan WhatsApp yang diduga berisi ucapan tidak pantas. Pihak pelapor mengaku memiliki rekaman sebagai bukti tambahan.
Respons Aparat Penegak Hukum
Laporan terkait dugaan ini disebut telah disampaikan kepada sejumlah pihak, antara lain:
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya
Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya tindak lanjut yang signifikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keseriusan penanganan kasus tersebut.
Bukti dan Dasar Pengaduan
Pengaduan yang disampaikan didukung oleh sejumlah dokumen dan keterangan, di antaranya:
32 surat pernyataan warga bermaterai
7 surat pernyataan dari LSM
Keterangan langsung dari masyarakat
Dugaan rekaman komunikasi
Pihak pelapor menyebutkan bahwa fakta-fakta ini baru terungkap secara menyeluruh dalam waktu dekat, meskipun dugaan peristiwa terjadi sejak 2020 hingga 2023.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila terbukti, dugaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang
Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan
Harapan dan Tuntutan Masyarakat
Masyarakat dan LSM berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan:
Penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait
Penegakan hukum secara transparan dan akuntabel
Salah satu perwakilan warga menyatakan bahwa mereka menginginkan kejelasan atas dugaan yang terjadi.
“Kami hanya ingin keadilan dan kejelasan. Jika memang ada pelanggaran, kami berharap diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan Pelapor
Pihak pelapor menyatakan siap mempertanggungjawabkan informasi yang disampaikan.
“Kami siap jika harus memberikan keterangan lebih lanjut. Harapannya, persoalan ini dapat ditangani secara objektif,” tegasnya.
Menunggu Tindak Lanjut
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat. Publik menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran atas dugaan yang mencuat.
Transparansi dan penegakan hukum yang adil diharapkan dapat memberikan kepastian serta menjaga kepercayaan masyarakat. (mediaviral.co)
















