Way Kanan, Lampung – MediaViral.co
Bau menyengat dari kandang ayam petelur di Desa Tanjung Serupa SP 6 B, Kecamatan Pakuan Ratu, kini memicu kemarahan warga. Bukan hanya karena polusi lingkungan, tetapi juga muncul dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun 2025 yang dinilai tidak transparan dan sarat kejanggalan.
Proyek yang diklaim sebagai bagian dari program BUMDes itu dituding warga sebagai proyek yang dijalankan tanpa musyawarah desa, tanpa izin lingkungan, dan tanpa keterbukaan anggaran. Lebih mencurigakan lagi, lokasi kandang berada di belakang rumah pribadi Kepala Desa, Mardiono.
Salah satu warga berinisial R mengungkapkan kekecewaannya.
“Ini bukan pembangunan untuk masyarakat, tapi seperti kepentingan pribadi. Kami tidak pernah diajak musyawarah,” ujarnya.
Dibangun di Pemukiman Padat, Dekat Musala dan Pasar
Kandang ayam tersebut berdiri di kawasan padat penduduk dan berdekatan dengan musala serta pasar. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat.
Warga mengeluhkan bau tidak sedap yang menyebar hingga ke rumah-rumah serta banyaknya lalat yang masuk ke dalam rumah. Selain mengganggu kenyamanan, kondisi ini juga dinilai berpotensi menimbulkan penyakit.
“Sekarang saja baunya sudah sangat mengganggu. Lalat juga banyak masuk ke rumah,” kata warga.
Padahal, berdasarkan ketentuan umum, peternakan unggas seharusnya dibangun dengan jarak minimal 500 meter dari pemukiman untuk menghindari dampak pencemaran dan risiko kesehatan. Namun, kondisi di lapangan justru bertolak belakang.
BUMDes Tidak Berfungsi, Pengurus Mengundurkan Diri
Kejanggalan semakin terlihat ketika pengelolaan program BUMDes dipertanyakan. Ketua BUMDes, Kadek Wartono, dan Sekretaris, Ketut Santi, diketahui telah mengundurkan diri.
Warga menyebut keduanya tidak difungsikan dalam pengelolaan program. Seluruh kegiatan dan anggaran diduga ditangani langsung oleh kepala desa.
“Semua dikelola sendiri oleh kepala kampung,” ungkap warga.
Dana Desa Tidak Transparan, Warga Minta Audit
Warga mengaku tidak mengetahui besaran anggaran yang digunakan dalam pembangunan kandang ayam tersebut. Tidak ada sosialisasi, tidak ada laporan penggunaan dana, serta tidak ada persetujuan dari masyarakat.
“Kami tidak pernah diberi informasi. Ini harus diaudit,” tegas warga.
Masyarakat pun mendesak Inspektorat Kabupaten Way Kanan untuk segera turun melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Tahun 2025 di Desa Tanjung Serupa SP 6 B.
Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan nyata dari pihak terkait. Kondisi ini memicu kekecewaan dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Warga Minta Penegakan Hukum
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan, warga berharap pemerintah daerah maupun pusat segera turun tangan.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran.
“Kalau terbukti ada penyalahgunaan atau korupsi, kami minta diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar warga.
Catatan Redaksi:
Kasus ini menjadi perhatian serius terkait pengelolaan Dana Desa. Transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat merupakan hal yang wajib dalam setiap program pembangunan desa. Jika dugaan ini terbukti, maka perlu ada tindakan tegas demi menjaga kepercayaan publik. (mediaviral.co)
















