Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Skandal 5 Tahun, 11 Rekening Titipan Bank Lampung Disorot: Dugaan Pengendapan Pajak Daerah Tanpa SK Bupati

10
×

Skandal 5 Tahun, 11 Rekening Titipan Bank Lampung Disorot: Dugaan Pengendapan Pajak Daerah Tanpa SK Bupati

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat — MediaViral.co

Sikap bungkam manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung), khususnya Kantor Cabang Liwa, menjadi sorotan Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat.

Example 300250

Hingga batas waktu konfirmasi publik berakhir, manajemen Bank Lampung disebut belum memberikan tanggapan resmi maupun klarifikasi tertulis terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disoroti AJP.

Upaya konfirmasi resmi telah disampaikan melalui Surat Nomor 89.088/SK.K/DPC.AJP-LB/IX/2026. Namun, menurut AJP, pihak bank hanya memberikan respons secara informal melalui pesan WhatsApp.

“Ok bang kami pelajari ya. Ini nomornya bang Sugeng?” demikian respons yang diterima AJP.

Setelah dilakukan konfirmasi lanjutan, AJP menyatakan belum mendapatkan penjelasan substantif mengenai pengelolaan dana pajak daerah yang menjadi pokok persoalan.

Soroti 11 Rekening Titipan

Surat konfirmasi DPC AJP Lampung Barat merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 33B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.

Dalam dokumen yang menjadi rujukan AJP tersebut, terdapat persoalan terkait pengoperasian 11 rekening titipan atas nama Bank Lampung yang berkaitan dengan penerimaan pajak daerah Kabupaten Lampung Barat.

Rekening tersebut disebut berkaitan dengan berbagai jenis penerimaan pajak, di antaranya PBB-P2, pajak reklame, pajak air tanah, MBLB, BPHTB, PBJT, serta opsen PKB/BBNKB.

AJP menyoroti penggunaan rekening tersebut yang disebut berlangsung selama lima tahun, sejak 2021 hingga 2025.

Menurut AJP, penggunaan rekening tersebut perlu dipertanyakan dari sisi dasar legalitas karena disebut tidak dilengkapi dengan Keputusan Bupati maupun persetujuan Bendahara Umum Daerah (BUD).

AJP Minta Persoalan Diperiksa

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mengatakan pihaknya memandang persoalan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang.

“Pengelolaan penerimaan pajak daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka,” ujar Sugeng.

AJP juga mempertanyakan mekanisme pemindahbukuan dana dari rekening titipan ke rekening kas daerah, termasuk pencatatan transaksi serta kemungkinan adanya jasa giro atau bunga atas dana yang berada dalam rekening tersebut.

Menurut AJP, seluruh aspek tersebut perlu diverifikasi berdasarkan dokumen transaksi dan pemeriksaan resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Akan Laporkan ke APH dan OJK

DPC AJP Lampung Barat menyatakan akan mengambil sejumlah langkah terkait persoalan tersebut.

Pertama, AJP berencana menyerahkan dokumen dan temuan yang berkaitan dengan 11 rekening titipan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Kedua, AJP akan melaporkan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Lampung untuk meminta pemeriksaan dari sisi kepatuhan dan tata kelola perbankan.

Ketiga, AJP akan menyampaikan hasil evaluasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung serta Pemerintah Kabupaten Lampung Barat selaku pemegang saham untuk mendapatkan evaluasi lebih lanjut.

Bank Lampung Diminta Berikan Klarifikasi

AJP menegaskan bahwa langkah yang akan ditempuh bertujuan mendorong pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap pengelolaan dana pajak daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Lampung yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan klarifikasi substantif terkait persoalan 11 rekening titipan tersebut.

MediaViral.co memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Bank Lampung maupun pihak terkait lainnya untuk menjelaskan legalitas rekening, mekanisme pengelolaan dana pajak daerah, serta tindak lanjut terhadap temuan BPK yang menjadi dasar sorotan.

“Kami tidak akan berhenti mengawal persoalan ini. Jika memang terdapat pelanggaran, kami berharap aparat penegak hukum dan regulator dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan,” pungkas Sugeng Purnomo. (mediaviral.co)

Example 300x375