Serang/Banten
Koranpemberitaankorupsi.id
Pemerintah Desa Sinangmandi, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, menggelar (MUSDESUS) Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih,, di Aula kantor Desa, yang di Hadiri lembaga Perkoperasian Provinsi Banten Sahroni, Ketua BPD dan anggota, RT/RW, Pendamping Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Tokoh masyarakat/Pemuda, kader PKK dan Posyandu, pada hari Senin 26 Mei 2025
Yang dimana Koperasi merah Putih adalah Program Strategis yang Bertujuan untuk memperdayakan masyarakat Desa/Kelurahan melalui Usaha bersama, dengan membentuk Struktur ekonomi, yang dikelola oleh dan untuk masyarakat sesui dengan undang-undang No 25 Tahun 1992 dan intruksi Peresiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Dahuri Kepala Desa Sinangmandi didalam sambutanya menyampaikan,”yang dimana pada hari ini kita berkumpul untuk mengadakan musyawarah Desa Khusus (MUDESES) sesuai dengan intruksi Peresiden Prabowo Subianto, yang memerintahkan kepada kita untuk membuat wadah yang berbentuk Koperasi Merah Putih, oleh karena itu kita harus bisa menjalankan apa yang menjadi Program Pemerintah pusat.
“kita akan mengadakan yang namanya kelompok, yang terdiri dari Ketua, wakil, sekertaris, Bndahara, Bidang Usaha dan lainnya, yang mudah-mudahan pembentukan Kelompok Koperasi Merah Putih ini dapat Berjalan dengan lancar sesuai dengan hasil musyawarah bersama agar bisa menghasilkan Ketua yang baik dan berkopeten.
“Yang nantinya setelah terbentuk, Koperasi Desa Merah Putih ini, kita dapat mendirikan beberapa badan usaha, mungkin yang pertama semacam Usaha Simpan Pinjam dan yang kedua Bisa juga Apotek Desa, Pergudangan dan lain sebagainya.
“Akan tetapi kita akan melihat juga, apa yang menjadi potensi di Desa kita, mungkin, yang terutama diwilayah kita itu adalah mayoritas dengan hasil Buminya, yang mudah-mudahan untuk kedepannya kita akan mempunyai gudang, kalau nanti kita sudah mempunyai gudang itu nanti tinggal kelompok Koperasi Merah Putih, membentuk Yunit/Bidang Usahanya, dengan seperti itu mungkin semuanya akan berjalan dengan lancar,”ucapnya
Ketua Koperasi Merah Putih Desa Sinangmandi terpilih Bpk jamsari menjelaskan,” dengan terpilihnya saya sebagai ketua, ini merupakan suatu amanah dan kehormatan buat saya yang dimana kita harus berusaha sekuat mungkin agar Koperasi Merah Putih yang ada di Desa saya ini, bisa maju dan menjadi besar dan tentunya bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Desa Sindangmandi.
“Saya akan Berkordinasi dengan anggota untuk membuka Toko/Agen pembelian hasil Bumi, untuk bisa memudahkan para petani lokal, menjual hasil Buminya dan bisa mengurangi biaya transportasi
“Dan yang paling penting kekompakan para pengurus dan para anggota itu yang sangat utama, karena untuk memajukan koprasi ini, intinya harus seiring dan sejalan dan mempunya niat dan tekad yang sama memajukan dan membesarkan koprasi merah putih desa kami,”ungkapnya
Dilansir dari lama resmi Koperasi Merah Putih Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan Koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025,
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini sebagai salah satu upaya meningkatkan ketahanan pangan.
Lembaga ini memiliki 7 jenis gerai atau unit usaha yaitu apotek, klinik, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, dan logistik. Selain itu, lembaga ini juga dapat menja
















