SOLOK SELATAN/SUMATERA BARAT KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat pernah menengahi persoalan antara PT multi karya sawit prima (MSP) dengan dua koperasi serba usaha (KSU)di kecamatan Sangir Batanghari pada tahun 2020 silam.
Yang mana dua (KSU) bina masyarakat KSU-BM di nagari lubuk ulang Aling dan (KSU) batang hari sepakat (KSU -BHS)di nagari lubuk ulang Aling tengah kecamatan Sangir Batanghari, sejati nya percaya mengurus perkebunan plasma bersama PT MSP karena di kecamatan Sangir Batanghari lubuk ulang Aling hanya PT MSP satu satu nya perusahaan yang bergerak di kebun kelapa sawit, dua koperasi berbadan hukum ini pun mengadu ke pemerintah, beberapa staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan waktu itu bapak hapison, camat Sangir Batanghari bpk gurhanadi,dari OPD juga ikut sesuai dengan surat tugas yang diberikan oleh PLT bupati Solok Selatan.
Dalam peninjauan kelapangan tersebut sangat banyak menemukan persoalan kurang terurus nya lahan perkebunan plasma yang sejatinya di peruntukan untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan mandat undang undang dan uraian dalam keputusan bupati nomor 100./BUP -2004, serta tentang putusan 100.523.3.22-2006, memberikan izin tentang perkebunan kelapa sawit di nagari lubuk ulang Aling kecamatan Sangir Batanghari kabupaten Solok Selatan
kembali kelapangan tentang staf dan OPD Solok Selatan mengatakan kepada awak media banyak sekali kekurangan dan kelemahan PT MSP terhadap pencapaian kebun plasma yang layak teknis dan standar terukur menurut aturan sampai salah seorang petinggi MSP bapak epi biasa di panggil membuat perjanjian, karena pemerintah sudah mengkaji pelanggaran wanprestasi oleh PT MSP.
Tidak sampai disitu Sebastian purnama seorang direktur perusahaan juga melakukan pernyataan tertulis PD tgl 29 Maret 2022, sampai mediasi kompensasi juga di dampingi oleh OPD kabupaten Solok Selatan saudari buk Nurhayati serta staf dan dinas terkait serta surat dari sekda kabupaten Solok Selatan menyurati PT MSP,tapi tidak di gubris dan di indahkan oleh perusahaan ini, habis ilmu dan kewenangan pemimpin pemerintah kabupaten Solok Selatan oleh PT MSP ini, siapa mafia di balik ini sebenarnya siapa oknum penikmat nya,sebab dua koperasi (K SU) di kenagarian Sangir Batanghari ini juga dicukur rambutnya dan bertekuk lutut oleh perusahaan ini sampai koperasi KSU- BM kampung baru pulau panjang menggadaikan SHU, sisa hasil usaha milik plasma ke pihak bank sebanyak 49M, sampai bunga pinjaman refinancing mencapai 20 M, dari awal sudah tau kebun plasma tidak layak kenapa mau menggadaikan SHU plasma ini lah kelemahan pengurus koperasi KSU-BM hal ini juga pernah di sampaikan oleh ketua koperasi Sopian dan pengurus lainnya, sayang nya pengurus tidak kompak dengan anggota ini kesalahan besar karena keputusan tertinggi koperasi itu adalah melalui mekanisme nya, laporan tahunan sudah ada RAT nggak pernah hal ini sudah sampai kepemerintahan koperindag dan instansi lainnya kejanggalan pengurus koperasi kita tidak logis sekali selama 19 tahun masyarakat hanya dapat 1,200,000 sekali setahun itu baru empat kali kepala keluarga(KK) hanya 450, sedangkan lahan plasma Nya 800,30,ha. Ini jelas melanggar UU dasar 1945 pasal 33 ayat 1 tentang perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan.
Bukan kami nggak mengerti selama ini apa yang terjadi tetapi inisudah keterlaluan menzolimi masyarakat baik pihak perusahaan dan koperasi sudah nggak ada itikad baik nya untuk hak masyarakat tentang kebun plasma tersebut. Pemerintah kabupaten Solok Selatan saya rasa juga gagal sebagai mediasi selama ini.
Kabupaten Pemekaran yang simbolis nya otonom dalam lembaran negara dizaman presiden Megawati Soekarnoputri 18 Desember 2003 kalau nggak salah, pandangan saya gagal total untuk masyarakat Sangir Batanghari yang Notabene banyak sekali,hak interpelasi dari DPR kabupaten dan provinsi Sumatera Barat terhadap pemerintah untuk menyesuaikan masalah ini nggak pernah jika pihak hukum masuk dalam masalah ini akan banyak kejutan dan kronologis kejadian didalam permasalahan antara perusahaan dan dua koperasi ini baik KSU-BHS mau pun KSU BM, selama ini kan masyarakat percaya aja nggak ada yang meng ekspos ke media, karena ada oknum pengurus yang mengacam bahkan masyarakat cari makan demi sesuap nasi mungutin brondol sawit pun di tangkap oleh pihak perusahaan bekerja sama dengan koperasi aneh.
Kebun plasma nggak jadi ya,, wajar masyarakat kita kelaparan untuk makan ini kezaliman yang dilindungi secara berjamaah saya rasa di kabupaten Solok Selatan selama 19 tahun ini, ucapkan terakhir jurnalis KPK News,,bg Como ke kami menutupi nya
















