Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Sidang Tipikor Jambi Bongkar Aliran Dana PJU Kerinci: Rp 530 Juta Diduga Mengalir ke 13 Anggota Dewan

45
×

Sidang Tipikor Jambi Bongkar Aliran Dana PJU Kerinci: Rp 530 Juta Diduga Mengalir ke 13 Anggota Dewan

Sebarkan artikel ini

Jambi | MediaViral.co

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci kembali menguak fakta panas. Kali ini, saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membeberkan dugaan aliran dana proyek ke kantong belasan anggota DPRD.

Example 300250

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, saksi ahli BPKP menyatakan bahwa dari total kerugian negara Rp 2,7 miliar, sebagian dana proyek PJU diduga terdistribusi ke sejumlah pihak, termasuk legislatif.

“Terdapat aliran dana sebesar Rp 530 juta kepada 13 orang anggota dewan,” ungkap saksi ahli BPKP di hadapan majelis hakim, kemarin.

Duit “Panas” Proyek PJU Mengalir ke Banyak Pos

Tak hanya ke anggota dewan, ahli BPKP juga menguraikan aliran dana proyek PJU dengan nilai kontrak mencapai Rp 5,6 miliar tersebut ke berbagai pihak lain.

Berikut rincian aliran dana yang dipaparkan dalam persidangan:

Rp 530 juta → 13 anggota dewan

Rp 336 juta → Pejabat Pembuat Anggaran (PPA)

Rp 75 juta → Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Rp 41 juta → Tenaga honorer

Rp 33 juta → Dana yang disebut sebagai “ucapan terima kasih”

Fisik Proyek Jauh dari Anggaran

Ahli BPKP juga menyoroti kejanggalan mencolok antara nilai anggaran dan realisasi fisik proyek di lapangan. Dari pagu anggaran Rp 5,6 miliar, pekerjaan yang benar-benar terpasang hanya bernilai sekitar Rp 2,3 miliar.

Artinya, terdapat selisih anggaran sebelum pajak mencapai Rp 3,3 miliar yang diduga menjadi bancakan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa temuan tersebut diperoleh auditor BPKP berdasarkan pengakuan para terdakwa dalam proses pemeriksaan.

“Ahli auditor BPKP mendapatkan informasi atau pengakuan dari para terdakwa. Namun memang aliran dana tersebut tidak diakui oleh anggota DPR saat dimintai keterangan,” jelas JPU usai sidang.

Meski dibantah oleh pihak legislatif, pengakuan para terdakwa tetap dimasukkan BPKP dalam laporan perhitungan kerugian keuangan negara, dan kini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Dani
(Mediaviral.co)

Example 300x375