Jakarta – MediaViral.co
Skandal memalukan kembali mengguncang institusi Polri. Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) resmi menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polri yang terlibat langsung dalam pengeroyokan brutal terhadap debt collector (mata elang/matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Peristiwa berdarah yang mencoreng nama Polri itu bahkan berujung hilangnya nyawa korban.
Sidang digelar Rabu, 17 Desember 2025, sejak pagi hingga malam hari di Gedung Presisi III Mabes Polri. Enam anggota Yanma Polri duduk di kursi pesakitan etik, dan hasilnya: hukuman keras tak terelakkan.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, didampingi Kabaggaketika Divpropam, Kombes Pol Hardiono, secara terbuka mengungkapkan hasil sidang kepada awak media.
“Sidang KKEP memutuskan perkara etik terhadap enam anggota Yanma Polri yang terbukti terlibat dalam pengeroyokan di depan TMP Kalibata,” tegas Kombes Erdi.
Dua Polisi Jadi Aktor Utama, Langsung Dipecat
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Brigadir IAM dan Bripda AMZ menjadi aktor dominan dalam aksi kekerasan tersebut. Keduanya dinilai aktif menggerakkan, memprovokasi, dan terlibat langsung dalam pengeroyokan yang berujung maut.
“Keduanya dijatuhi sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa PTDH,” ujar Kombes Erdi tanpa tedeng aling-aling.
Lebih mencengangkan, Bripda AMZ diketahui sebagai pemilik kendaraan yang diberhentikan matel. Bukannya menempuh jalur hukum, ia justru menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp, yang kemudian menggerakkan anggota lain untuk datang ke lokasi.
Empat Anggota Lain Ikut Menghajar, Demosi 5 Tahun
Empat anggota lainnya—Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB—tak luput dari hukuman. Meski disebut “mengikuti ajakan senior”, fakta sidang menyatakan mereka tetap ikut melakukan pengeroyokan.
Akibatnya, mereka dijatuhi:
Pernyataan perbuatan tercela
Permintaan maaf lisan dan tertulis
Mutasi bersifat demosi selama lima tahun
Kekerasan di Area Sakral, Tamparan Keras bagi Polri
Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran etik biasa. Aksi kekerasan terjadi di kawasan TMP Kalibata, lokasi yang seharusnya dijaga kehormatannya. Fakta bahwa pelakunya justru aparat penegak hukum menjadi tamparan keras bagi citra Polri.
“Polri tidak mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun. Penegakan kode etik ini adalah komitmen Polri untuk menjaga marwah institusi dan memberi rasa keadilan kepada masyarakat,” pungkas Kombes Erdi.
Meski demikian, seluruh terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan KKEP.
Kasus ini menjadi pengingat keras: seragam bukan tameng untuk kebrutalan, dan kekuasaan tidak boleh berubah menjadi alat main hakim sendiri. (mediaviral.co)
















