Lampung Utara — MediaViral.co
Polemik dugaan penahanan sertifikat tanah milik nasabah yang telah meninggal dunia menyeret nama **Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kotabumi Sentral. Hingga memasuki tahun 2026, sertifikat milik almarhum Najamudin disebut masih berada di tangan pihak bank, memicu tanda tanya besar dari keluarga dan publik.
Keluarga almarhum Najamudin kini mulai bersuara keras. Mereka mempertanyakan kewenangan pihak BRI Kupedes Kotabumi Sentral yang dinilai belum memberikan kepastian terkait dokumen penting tersebut, meski sang pemilik telah meninggal dunia sejak tahun 2022.
Ariyanto, anak sekaligus ahli waris almarhum Najamudin, mengungkapkan bahwa keluarganya sudah berkali-kali mendatangi pihak bank untuk meminta kejelasan mengenai sertifikat tanah milik ayahnya. Namun hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Sudah beberapa kali kami datang langsung ke bank untuk mempertanyakan sertifikat tanah milik ayah kami. Bahkan masalah ini juga sudah sempat dimediasi oleh awak media. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Ariyanto dengan nada kecewa.
Ia juga menyebutkan bahwa sertifikat tersebut diduga masih ditahan oleh seorang pegawai BRI Kupedes Kotabumi bernama Rian. Hal ini semakin memicu pertanyaan dari pihak keluarga mengenai dasar kewenangan penahanan dokumen tersebut.
Menurut penjelasan Ariyanto, almarhum Najamudin pernah mengajukan pinjaman ke BRI Kupedes Kotabumi Sentral pada 3 Juni 2015 sebesar Rp40 juta. Namun beberapa tahun kemudian, kondisi kesehatan Najamudin memburuk akibat sakit menahun.
Akibat kondisi tersebut, almarhum hanya mampu mengangsur sekitar Rp10 juta dari total pinjaman yang diajukan sebelum akhirnya meninggal dunia pada awal tahun 2022.
“Karena ayah kami sudah meninggal, kami sebagai keluarga bahkan sudah meminta keringanan kepada pihak bank. Kami berharap ada solusi atau kebijakan dari bank,” jelasnya.
Namun hingga saat ini, kata Ariyanto, pihak keluarga belum mendapatkan kepastian mengenai nasib sertifikat tanah tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait prosedur dan kewenangan bank dalam menahan dokumen milik nasabah yang telah meninggal dunia.
Keluarga almarhum Najamudin kini berharap pimpinan **Bank Rakyat Indonesia Unit Kotabumi Sentral dapat memberikan penjelasan terbuka sekaligus kepastian hukum terkait sertifikat yang hingga kini disebut masih ditahan oleh oknum pegawai bank tersebut.
Jika persoalan ini terus berlarut tanpa kejelasan, keluarga tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah lebih lanjut demi mendapatkan hak mereka atas sertifikat tanah milik almarhum Najamudin. (mediaviral.co)
















