Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Sekdes Pedamaran 4 Diduga Rangkap Jabatan P3K Paruh Waktu, Legalitas dan Potensi Konflik Kepentingan Disorot

8
×

Sekdes Pedamaran 4 Diduga Rangkap Jabatan P3K Paruh Waktu, Legalitas dan Potensi Konflik Kepentingan Disorot

Sebarkan artikel ini

Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan – MediaViral.co

Polemik dugaan rangkap jabatan mengguncang Desa Pedamaran 4, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sekretaris Desa (Sekdes) Pedamaran 4, Rahmi, disebut-sebut merangkap sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Humas Sekretariat Daerah (Setda) OKI.

Example 300250

Sorotan publik tak hanya berhenti pada status rangkap jabatan. Rahmi diketahui merupakan adik kandung Kepala Desa (Kades) Pedamaran 4, Agus Edward. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait legalitas jabatan serta potensi konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Kami sebagai masyarakat tentu bertanya-tanya, apakah seorang Sekdes boleh merangkap jabatan sebagai P3K paruh waktu di Pemda? Apakah tidak ada aturan yang melarang? Selain itu, kami juga khawatir karena Sekdes ini adalah adik Kades, bagaimana independensinya dalam menjalankan tugas?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Praktisi hukum Alfan Sari, SH, MH, MM, menilai rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan etika administrasi.

“Secara prinsip, penyelenggaraan pemerintahan harus mengedepankan efektivitas, efisiensi, dan profesionalitas. Rangkap jabatan berisiko menimbulkan beban kerja ganda yang berdampak pada kualitas pelayanan publik,” tegas Alfan Sari.

Ia menjelaskan, meskipun tidak ada pasal spesifik dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang secara eksplisit melarang rangkap jabatan di tingkat desa, semangat konstitusi menekankan pentingnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Selain itu, ia menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tugas, fungsi, dan kewajiban perangkat desa.

“Dalam UU Desa, perangkat desa dituntut menjalankan tugas secara penuh dan profesional. Jika seorang Sekdes merangkap jabatan lain, apalagi di lingkungan pemerintah daerah, perlu ditelaah apakah itu sesuai dengan aturan kepegawaian dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokoknya,” jelasnya.

Masyarakat kini menunggu klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Pedamaran 4 maupun Pemerintah Kabupaten OKI guna memastikan tidak adanya pelanggaran regulasi maupun praktik nepotisme dalam tata kelola pemerintahan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa, Sekdes, serta instansi terkait untuk menghadirkan informasi yang berimbang dan akurat kepada publik. (mediaviral.co)

Example 300x375