Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

SD Negeri 87 Kota Bengkulu Diduga Langgar Aturan, Masih Jual Buku LKS Meski Sudah Dilarang Gubernur dan Wali Kota

34
×

SD Negeri 87 Kota Bengkulu Diduga Langgar Aturan, Masih Jual Buku LKS Meski Sudah Dilarang Gubernur dan Wali Kota

Sebarkan artikel ini

Bengkulu – MediaViral.co

23 Oktober 2025.
Dugaan pelanggaran terhadap surat edaran (SE) larangan jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali mencuat di lingkungan sekolah negeri. SD Negeri 87 Kota Bengkulu diduga masih menjual buku LKS kepada murid kelas II dan III, meskipun aturan pelarangan tersebut telah diterbitkan oleh Gubernur dan Wali Kota Bengkulu sejak awal tahun 2025.

Example 300250

Sebagaimana diketahui, Gubernur Bengkulu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/010/Dikbud/Tahun 2025 yang melarang seluruh sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB menjual buku LKS. Sementara Wali Kota Bengkulu juga menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku untuk jenjang SD dan SMP di wilayah Kota Bengkulu.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban orang tua siswa dan mencegah praktik pungutan liar di lingkungan sekolah. Namun, di lapangan, masih ditemukan sekolah yang diduga mengabaikan aturan tersebut. Salah satunya terjadi di SD Negeri 87 Prumdam, Kota Bengkulu.

Beberapa orang tua murid mengaku masih diwajibkan membeli paket buku LKS di sekolah.

“Kami senang waktu tahu pemerintah melarang sekolah jual LKS, karena bisa meringankan beban orang tua. Tapi kenyataannya, anak kami yang di SDN 87 tetap diminta beli enam buku LKS seharga Rp140.000,” ujar salah satu wali murid kelas II kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Padahal, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11, disebutkan bahwa sekolah dilarang menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik. Selain itu, Pasal 181A Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 juga menegaskan larangan bagi pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah untuk menjual buku pelajaran, LKS, atau bahan ajar dalam bentuk apa pun.

Pelanggaran terhadap aturan ini termasuk kategori pungutan liar (pungli) dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Sekolah SD Negeri 87 Kota Bengkulu belum memberikan jawaban. Pesan konfirmasi dari wartawan Viral.co hanya dibaca tanpa balasan hingga berita ini diterbitkan.

Isi pesan konfirmasi:
“Assalamualaikum Ibu, izin konfirmasi terkait laporan wali murid kelas II dan III yang mengaku masih diwajibkan membeli buku LKS di sekolah. Padahal sudah ada surat edaran larangan dari Gubernur dan Wali Kota. Mohon tanggapannya untuk keseimbangan pemberitaan.”

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Menyikapi hal ini, masyarakat meminta Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan serta memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang terbukti melanggar aturan.

Langkah cepat dan tegas diharapkan dapat menjaga nama baik dunia pendidikan di Kota Bengkulu agar tetap bersih dari praktik pungli dan melindungi hak-hak peserta didik serta orang tua murid. (***)

Example 300x375