Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Satresnarkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diciduk di Kotabumi Selatan

65
×

Satresnarkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diciduk di Kotabumi Selatan

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara – MediaViral.co

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Example 300250

Kedua tersangka masing-masing berinisial RR (30), warga Kelurahan Kelapa Tujuh, dan RA (35), warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Penangkapan bermula dari diamankannya RR di pinggir Jalan Wijaya Kesuma, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan. Dari hasil pengembangan dan penyelidikan lanjutan, petugas kemudian bergerak cepat mengamankan RA di kediamannya di Jalan Merpati Gang Mutiara, Kelurahan Tanjung Aman.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan, yakni 5 paket narkotika jenis sabu, 6 paket narkotika jenis ganja, 4 unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, alat bantu pengemasan, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP A. Mardiansyah, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Lampung Utara. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas AKP A. Mardiansyah, Kamis (12/2/2026).

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan yang lebih besar di balik kasus ini,” tambahnya.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku. (mediaviral.co)

Example 300x375