Serang, Banten — MediaViral.co
Proyek peningkatan Jalan Terumbu–Sawahluhur di Kota Serang, Banten, kembali menuai sorotan publik. Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Banten diduga lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan proyek yang bernilai miliaran rupiah tersebut.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya Nusantara dengan nilai kontrak sebesar Rp18.987.649.362,00 itu diawasi oleh Konsultan Supervisi PT Arkade Gahana Konsultan dan PT Ottoman Architecture, dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pelaksanaan proyek peningkatan jalan tersebut diduga tidak sesuai dengan dokumen spesifikasi teknis dan gambar perencanaan. Sejumlah pekerjaan terindikasi tidak memenuhi standar mutu sebagaimana tertuang dalam kontrak.
Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi-Nusantara (KPK) Perwakilan Banten, Aminudin, menilai Satker PJN Wilayah I Banten terkesan abai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Banten jangan hanya duduk menerima laporan di meja kantor. Mereka harus turun langsung ke lapangan melihat kondisi pekerjaan. Cek apakah galian pelebaran jalan dan material lapisan pondasi agregat kelas B sesuai spesifikasi atau tidak,” tegas Aminudin.
Ia juga menyoroti kinerja konsultan supervisi yang dinilai tidak maksimal dalam memastikan mutu material yang digunakan oleh pelaksana proyek.
“Kami pertanyakan peran konsultan supervisi yang dibayar dengan uang negara. Mengapa material yang datang tidak diperiksa terlebih dahulu kualitasnya? Ini seolah ada pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaksana proyek,” tambahnya.
Lebih lanjut, Aminudin mengungkapkan bahwa lembaganya telah melakukan kajian teknis lapangan dan mengambil sampel kedalaman galian, pemadatan tanah, serta material agregat kelas B untuk diuji apakah sesuai dengan perencanaan.
“Di atas kertas spesifikasi proyek tampak sempurna, tetapi di lapangan jauh berbeda. Kami menduga adanya penyimpangan dan upaya menutupi kekurangan pekerjaan oleh pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Aminudin menegaskan, proyek yang dibiayai oleh uang rakyat Banten harus dikerjakan secara maksimal dan sesuai dokumen spesifikasi teknis. Ia meminta pihak berwenang untuk turun tangan dan menindaklanjuti temuan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satker PJN Wilayah I Provinsi Banten, PT Wijaya Karya Nusantara, maupun Konsultan Supervisi PT Arkade Gahana Konsultan dan PT Ottoman Architecture belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kelalaian pengawasan tersebut. (***)
















