Way Kanan / Lampung, koranpemberitaankorupsi.id
Terkait 7 orang pemandu lagu yang dinyatakan positif menggunakan narkoba di Karaoke Lestari, Kecamatan Way Tuba, menjadi sorotan publik dan menuai reaksi keras dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari cek dalin anggota Satgas Narkoba Way kanan, meminta Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk segera mengevaluasi izin operasional tempat hiburan tersebut rabu (28/05/2025).
Cek Darlin anggota Satgas Narkoba Way Kanan menegaskan bahwa razia yang dilakukan pada tanggal pada 09 mei 2025 tersebut menjadi bukti bahwa diduga kuat peredaran dan penyalahgunaan narkotika sudah memasuki ruang-ruang hiburan di daerah. Dirinya mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini, dimana 7 pemandu lagu tersebut berdasarkan tes urine yang dilakukan APH positif narkoba, hal ini lah yang menjadi acuan kami agar Pemkab Way Kanan segera mengevaluasi, dan mempertimbangkan kembali izin operasional Karaoke tersebut, karena terindikasi adanya peredaran gelap narkotika disana.” ujar cek Darlin
Dilain sisi Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Way Kanan, AKBP Ledwan Mahpi. Saat di hubungi melalui media WhatsApp membenarkan, bahwa hasil tes urine yang dilakukan saat razia oleh Polres way kanan menunjukkan adanya penggunaan narkotika oleh para pemandu lagu tersebut.
“Benar, dari hasil pemeriksaan, 7 orang pemandu lagu tersebut positif menggunakan narkoba,” ungkap AKBP Ledwan Mahpi.
Satgas Anti Narkoba sebagai organisasi yang fokus pada upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika menyatakan komitmennya untuk terus mendukung langkah-langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di wilayah Way Kanan.
“Kami siap bersinergi dengan semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, khususnya di tempat-tempat hiburan malam, jangan sampai generasi penerus kita menjadi korban.” pungkas Anggota Satgas Narkoba DPC way kanan
















