Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Sampah Menggunung di Jantung KEK Sei Mangkei, Green Industry Cuma Slogan?

38
×

Sampah Menggunung di Jantung KEK Sei Mangkei, Green Industry Cuma Slogan?

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sumatera Utara | MediaViral.co

Kondisi memalukan kembali mencoreng wajah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, kawasan strategis nasional yang selama ini digembar-gemborkan sebagai ikon industri berkelanjutan. Di balik jargon green industry, fakta di lapangan justru berbicara sebaliknya: tumpukan sampah liar menggunung dan dibiarkan berserakan bebas di area belakang Kantor Gedung Inovasi KEK Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun.

Example 300250

Pantauan MediaViral.co di lokasi menunjukkan berbagai jenis sampah—mulai dari plastik, karung bekas, botol minuman, hingga limbah rumah tangga—dibuang sembarangan di lahan terbuka. Ironisnya, lokasi ini berada tepat di sekitar pusat aktivitas perkantoran kawasan industri yang seharusnya menjadi etalase penerapan standar lingkungan hidup dan tata kelola kawasan modern.

Namun realitasnya jauh dari kata ideal. Sampah terlihat menumpuk dalam jumlah besar dan kuat diduga telah berlangsung lama tanpa penanganan. Kondisi ini memicu kemarahan publik dan memperkuat dugaan lemahnya pengawasan, bahkan pembiaran sistematis oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan KEK.

“Ini bukan sekadar sampah. Ini sudah kejahatan lingkungan. Kalau di kawasan KEK saja bisa separah ini, bagaimana di tempat lain?” ujar seorang warga sekitar dengan nada geram.

Ancaman Nyata bagi Lingkungan dan Kesehatan

Keberadaan sampah liar tersebut bukan persoalan sepele. Selain menimbulkan bau menyengat dan merusak estetika kawasan, tumpukan sampah berpotensi mencemari tanah dan air, serta menjadi sarang penyakit. Saat musim hujan, limbah plastik dan cairan dari sampah dikhawatirkan menyebar ke lingkungan sekitar, mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Diduga Langgar Hukum, Terancam Pidana

Praktik pembuangan dan/atau pembiaran sampah di media lingkungan hidup ini diduga kuat melanggar hukum pidana, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 60 jo Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang dumping limbah dan/atau sampah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Ancaman sanksinya tidak main-main:

Pidana penjara maksimal 3 tahun, dan

Denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Gubernur Sumut dan KLHK RI Diminta Turun Tangan

Atas kondisi ini, masyarakat secara tegas mendesak Gubernur Sumatera Utara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk segera turun langsung ke lapangan, melakukan inspeksi mendadak (sidak), serta mengaudit secara menyeluruh pengelolaan lingkungan di KEK Sei Mangkei.

Tak hanya itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak ragu memproses pidana pihak-pihak yang terbukti membuang maupun membiarkan terjadinya pencemaran lingkungan tersebut.

Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa tindakan nyata, maka KEK Sei Mangkei patut dinilai gagal menjalankan mandat sebagai kawasan industri berkelanjutan, sekaligus menjadi preseden buruk bagi wibawa pemerintah daerah dan pusat dalam penegakan hukum lingkungan.

MediaViral.co menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret—bukan sekadar klarifikasi normatif dan janji kosong.

(Rijal)

Example 300x375