Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.co
Peredaran rokok ilegal di wilayah Perdagangan dan Kerasaan, Kabupaten Simalungun, semakin meresahkan. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan berbagai merek rokok tanpa pita cukai maupun diduga tidak sesuai ketentuan dijual bebas di warung, kedai kopi, hingga pasar tradisional.
Salah satu pengedar disebut lancar menjalankan bisnisnya tanpa hambatan berarti. Rokok-rokok tersebut bahkan beredar luas seakan sudah menjadi hal biasa di tengah masyarakat.
Ironisnya, meski fenomena ini sudah menjadi rahasia umum, aparat penegak hukum serta instansi terkait, termasuk Bea Cukai, diduga tidak melakukan tindakan tegas. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena selain merugikan negara akibat hilangnya penerimaan cukai, juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri rokok resmi.
Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan jelas melarang peredaran rokok ilegal. Pasal 54 menyebutkan: “Barang siapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum bersama Bea Cukai segera turun tangan melakukan razia dan penindakan nyata. Mereka berharap, praktik peredaran rokok ilegal yang kian masif ini tidak lagi dibiarkan sehingga dapat menegakkan keadilan, melindungi pelaku usaha resmi, serta menyelamatkan potensi penerimaan negara.
(Rijal)
















