Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Riki Ansori, S.H., M.H. Pertanyakan Integritas Pemberitaan: “Jangan Korbankan Etika Demi Sensasi”

64
×

Riki Ansori, S.H., M.H. Pertanyakan Integritas Pemberitaan: “Jangan Korbankan Etika Demi Sensasi”

Sebarkan artikel ini

Lampung | 18 Juli 2026 – MediaViral.co

Polemik pemberitaan yang menyeret seorang pengacara berinisial RK memasuki babak baru. Riki Ansori, S.H., M.H., bersama sejumlah wartawan dan aktivis LSM di Lampung Selatan melontarkan kritik keras terhadap sebuah pemberitaan yang mereka nilai tidak mencerminkan prinsip jurnalistik yang profesional.

Example 300250

Riki menegaskan, apabila sebuah berita diterbitkan tanpa proses verifikasi yang memadai, tanpa memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, serta lebih banyak memuat opini daripada fakta, maka kredibilitas media tersebut layak dipertanyakan.

«”Pers memiliki kemerdekaan, tetapi juga memiliki tanggung jawab. Jangan sampai media kehilangan kepercayaan publik karena mengabaikan prinsip keberimbangan dan verifikasi,” tegas Riki.»

Ia mempertanyakan apakah redaksi telah menjalankan fungsi editorial secara profesional sebelum berita dipublikasikan. Menurutnya, setiap naskah yang diterbitkan seharusnya melewati proses pemeriksaan, verifikasi, dan penyuntingan yang ketat, bukan sekadar menerbitkan informasi yang berpotensi merugikan nama baik seseorang.

Riki menilai, apabila benar isi pemberitaan lebih didominasi opini dan tuduhan yang belum teruji, maka hal tersebut dapat memicu terbentuknya penghakiman publik sebelum adanya proses hukum yang sah.

«”Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, laporkan kepada aparat penegak hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran kode etik advokat, ada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Jangan biarkan ruang pemberitaan berubah menjadi arena penghakiman sepihak,” ujarnya.»

Ia juga menyoroti tanggung jawab editor pelaksana yang dinilai memegang peran penting dalam menjaga kualitas setiap berita yang dipublikasikan.

«”Editor bukan sekadar meloloskan naskah. Editor bertanggung jawab memastikan berita memenuhi standar jurnalistik, tidak mencampurkan fakta dengan opini, serta tidak menimbulkan kesan menghakimi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.”»

Sejumlah wartawan dan aktivis LSM yang hadir turut mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap media dibangun melalui akurasi, independensi, dan keberimbangan, bukan melalui pemberitaan yang berpotensi memicu konflik atau menyerang karakter seseorang.

Mereka menyatakan siap menggunakan hak jawab, hak koreksi, serta mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik maupun ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan informasi dan menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pers. (mediaviral.co)

Example 300x375