Lhoksukon, Aceh – MediaViral.co
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) REUNCONG ACEH mendesak pemerintah pusat segera menetapkan Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) sebagai wilayah berstatus Bencana Nasional menyusul dampak banjir dan longsor besar-besaran yang melanda tiga provinsi tersebut.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua LSM REUNCONG ACEH, Dr. Zainal Abidin Badar, S.H., M.Hum., CPM., yang akrab disapa Jimbrown, didampingi jajaran lengkap pengurus organisasi:
Ketua II Prof. Dr. Saifuddin, MA., Ketua III Prof. Dr. Jamaluddin, S.H., M.Hum., Ketua IV Dr. Sulaiman, S.H., M.Hum., Sekretaris Prof. Dr. Yulia, S.H., M.H., Sekretaris III Dr. Zul Akli, S.H., M.H., serta para pengurus lain antara lain Dr. Ir. Halim, M.Si., Mauludi S.Sos., M.Si., Authar SP., M.Si., Johari S.H., M.H., Umar S.H., M.H., Muhibuddin S.H., M.Hum., Fatahillah S.H., M.Hum., Albert S.H., M.Si., Jufri S.T., M.T., Winda Safrianti S.E.Ak., Miflahayati S.Sos., Putra, Martunis, Edi, Yudi Suhendra S.E., Radit, Zal, Zulkifli, Hendra, Iskandar, dan Amar S.H., M.H.
“Kealpaan Negara terhadap Rakyat”
Menurut Zainal, keputusan pemerintah pusat yang hingga kini belum menetapkan status Bencana Nasional merupakan bentuk kealpaan negara terhadap rakyatnya yang sedang mengalami musibah dahsyat.
“Pertanyaannya, sampai sejauh apa penderitaan rakyat harus dibiarkan sebelum negara mengakui bahwa skala bencana ini telah melampaui kemampuan pemerintah daerah?” tegas Jimbrown.
Ia menilai dampak kerusakan telah meluas dan jauh melampaui standar respon daerah.
Kerusakan Meluas: Jalan, Jembatan, Rumah, Sekolah, Pertanian Hingga Ternak Tenggelam
Banjir dan longsor dilaporkan merusak ribuan kilometer infrastruktur strategis yang meliputi:
Jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga jalan kecamatan dan desa
Jembatan dan akses perhubungan
Perkantoran, perguruan tinggi, sekolah, dan tempat ibadah
Ribuan rumah warga
Kendaraan roda dua dan roda empat
Ternak, kolam ikan, dan hasil perikanan
Area persawahan serta hasil pertanian lainnya
Selain itu, ribuan warga telah mengungsi, korban luka-luka terus bertambah, dan angka kematian meningkat.
Di banyak daerah, jaringan listrik padam, layanan PDAM lumpuh, jalur komunikasi terputus, dan aktivitas pemerintahan terganggu total.
Akses Logistik Terhambat, Kapasitas Daerah Sangat Terbatas
Banyak daerah terdampak berada jauh dari pusat pemerintahan dan sulit dijangkau.
“Kapasitas daerah sangat terbatas. Dalam situasi seperti ini, status Bencana Nasional sangat diperlukan agar mobilisasi bantuan dapat cepat dan besar, lintas kementerian bisa turun, dan tidak ada daerah yang ditinggalkan,” ujar Zainal.
Penetapan Bencana Nasional Dinilai Terlalu Dipersempit
REUNCONG ACEH menuding pemerintah menafsirkan istilah Bencana Nasional terlalu sempit, seolah hanya relevan untuk tragedi besar seperti tsunami 2004 atau pandemi COVID-19.
Padahal UU No. 24 Tahun 2007 memberi ruang penetapan Bencana Nasional jika:
Wilayah terdampak sangat luas
Korban banyak
Pelayanan publik lumpuh
Bencana melampaui kapasitas pemerintah daerah
“Sensitivitas negara terhadap penderitaan rakyat ini sangat minim,” kritik Jimbrown.
Krisis Iklim & Kerusakan Hulu Jadi Akar Masalah
Zainal menilai banjir dan longsor yang semakin rutin setiap tahun bukan lagi kejadian alam biasa.
Pemicu utamanya antara lain:
Perubahan iklim
Kerusakan hulu sungai
Tata ruang yang semrawut
Minimnya mitigasi dan pengawasan lingkungan
Ia menegaskan pemerintah pusat harus mereformasi mekanisme penetapan status bencana agar lebih adaptif terhadap fenomena hidrometeorologi ekstrem.
Jangan Ada Muatan Politik dalam Penetapan Status Bencana
REUNCONG ACEH mengingatkan pemerintah agar penetapan status Bencana Nasional tidak menjadi keputusan politis.
“Di tengah meningkatnya ancaman hidrometeorologi, publik hanya menunggu satu hal: negara hadir sepenuhnya sesuai skala bencana, bukan sekadar hadir lewat pernyataan resmi,” tutup Zainal.
Report by Chandra
30 November 2025
















