Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dugaan Pencatutan Berita Orang Lain, Ketua SMSI Kobar Keluarkan Peringatan Tegas untuk Anggota

117
×

Dugaan Pencatutan Berita Orang Lain, Ketua SMSI Kobar Keluarkan Peringatan Tegas untuk Anggota

Sebarkan artikel ini

Kotawaringin Barat, Kalteng – MediaViral.co

Menyikapi maraknya dugaan pencatutan atau penyalinan berita milik media lain tanpa izin, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Kotawaringin Barat, Gusti Jainal Abidin, M.Pd., mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh anggota SMSI Kobar. Ia meminta agar setiap wartawan dan pengelola media siber di daerah tersebut lebih berhati-hati dan mematuhi aturan dalam proses penulisan berita.

Example 300250

Menurutnya, tindakan menjiplak karya jurnalistik adalah pelanggaran berat, baik secara etika pers maupun hukum. Hal ini bukan hanya merusak marwah profesi wartawan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi pidana bagi pelakunya.


UU Pers Tegas Mengatur Larangan Menjiplak Karya

Gusti Jainal mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan perlindungan yang jelas terhadap karya jurnalistik. Ia menekankan isi Pasal 12 UU Pers, yang mengatur tentang pelanggaran terhadap ciptaan atau karya orang lain.

Dalam pasal tersebut tertulis:

“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberikan izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.”

Ia menjelaskan bahwa pasal ini menjadi dasar kuat bagi penegakan hukum bila ada oknum yang mengambil berita media lain tanpa izin, termasuk melakukan copy-paste, memodifikasi sebagian, ataupun menerbitkannya kembali tanpa menyebut sumber.

“Pasal tersebut mengatur tentang hak cipta. Jika seseorang mengambil karya media lain tanpa izin, maka dapat dikenakan sanksi pidana. Ini bukan persoalan sepele,” tegasnya.


Profesionalisme Pers Harus Dijaga

Mantan Ketua PWI Sukamara dua periode tersebut juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam dunia jurnalistik. Menurutnya, media massa adalah pilar keempat demokrasi yang harus bekerja berdasarkan etika dan tanggung jawab moral.

“Sebagai insan pers, kita memiliki kewajiban untuk menjaga marwah profesi. Jangan sampai karya kita justru merugikan orang lain atau melanggar undang-undang,” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa meskipun UU Pers memberikan beberapa pengecualian terhadap penggunaan karya jurnalistik—seperti untuk kepentingan pendidikan, penelitian, kebudayaan, ataupun publikasi dengan izin—namun tetap tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa mencantumkan sumber dan persetujuan pemilik karya.


Ingat 5W+1H dalam Penulisan Berita

Selain soal hak cipta, Gusti Jainal juga mengingatkan agar anggota SMSI Kobar selalu mengedepankan kaidah penulisan berita yang benar, yaitu mengikuti prinsip 5W+1H (What, Who, Where, When, Why, dan How).

“Jangan mengabaikan standar penulisan. Berita yang baik harus informatif, akurat, berimbang, dan memenuhi unsur 5W1H. Itu yang membedakan karya jurnalistik dengan tulisan biasa,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa setiap wartawan harus memahami kaidah jurnalistik, termasuk verifikasi informasi, konfirmasi ke narasumber, hingga menjaga objektivitas dalam pemberitaan.


Harapan Ketua SMSI Kobar

Sebagai penutup, Gusti Jainal kembali mengimbau seluruh anggota SMSI Kobar agar lebih selektif dalam setiap proses produksi berita dan tidak tergoda mengambil jalan pintas dengan menyalin karya media lain.

“Saya berharap anggota SMSI Kobar lebih berhati-hati. Jangan sampai menjiplak karya cipta orang lain tanpa sepengetahuan atau izin dari media maupun wartawan yang bersangkutan. Kita harus menjaga nama baik organisasi dan martabat profesi,” pungkasnya.

Ia menegaskan, SMSI akan terus mendorong anggotanya untuk meningkatkan kapasitas jurnalistik melalui pelatihan, pendidikan, serta pembinaan etika pers secara berkelanjutan.

(Irvand)

Example 300x375