Serang, Banten | MediaViral.co
Proyek Rekonstruksi Jalan Paleuh–Sindangsari di Kabupaten Serang kembali menuai sorotan. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Satya Kencana tersebut diduga menggunakan agregat yang tidak sesuai standar spesifikasi teknis, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas dan ketahanan jalan.
Berdasarkan data proyek, rekonstruksi jalan ini memiliki panjang 222 meter dan lebar 4 meter, dengan Nomor Kontrak: 620/06-PK.HS.10447083000/SPK/RKN.JL.PLH-SNDGSR/KPA-BM/DPUPR/2025, tanggal kontrak 31 November 2025, serta waktu pelaksanaan 60 hari kalender.
Namun hasil pantauan di lokasi pekerjaan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Agregat batu yang digunakan terlihat bercampur tanah dan berwarna merah, yang kuat diduga tidak memenuhi standar teknis untuk pekerjaan jalan cor beton.
Padahal, kualitas rekonstruksi jalan beton sangat bergantung pada mutu agregat. Jika sejak tahap awal material yang digunakan sudah tidak sesuai spesifikasi, maka mutu beton dikhawatirkan tidak akan bertahan lama, berpotensi menimbulkan keretakan hingga patahan vertikal dan horizontal dalam waktu singkat.
Ironisnya, proyek ini bersumber dari anggaran aspirasi DPRD Kabupaten Serang, yang dikenal sebagai Dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Dana tersebut merupakan hasil aspirasi masyarakat yang dititipkan oleh anggota legislatif saat kegiatan reses.
Dengan status sebagai proyek hasil aspirasi DPRD, seharusnya pelaksanaan pembangunan wajib memenuhi standar teknis secara ketat, karena dana Pokir sejatinya diperuntukkan untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar formalitas proyek.
Di lokasi pekerjaan, salah satu mandor proyek mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan keberatan terkait material agregat yang digunakan.
“Kalau panjang jalan 222 meter dan lebar 4 meter, itu benar. Soal batu agregat, saya sudah komplain. Tapi mau bagaimana lagi, sekarang susah belinya. Kemarin juga pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum sudah menegur pelaksana. Coba saja hubungi langsung pelaksananya, ini saya kasih nomornya,” ungkap mandor tersebut.
Sementara itu, Pendol selaku pelaksana proyek, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait penggunaan agregat dan kualitas beton, tidak memberikan jawaban substantif. Ia hanya membalas singkat bahwa dirinya sedang rapat di Dinas Pekerjaan Umum.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:
Apakah proyek aspirasi DPRD ini benar-benar diawasi secara ketat, atau justru dikerjakan asal jadi?
Publik kini menunggu sikap tegas dari Dinas PUPR dan aparat pengawas internal, agar proyek yang dibiayai uang rakyat tidak berujung pada jalan cepat rusak dan potensi pemborosan anggaran negara. (mediaviral.co)
















