Jakarta – MediaViral.co
Desakan agar pemerintah segera melakukan reformasi total terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia semakin menguat. Lembaga ini dinilai telah terlalu lama memegang dua fungsi yang saling bertentangan, yaitu sebagai penyidik dan sebagai penuntut umum.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) dan asas due process of law yang dijamin oleh konstitusi.
Pelanggaran terhadap Semangat UUD 1945
Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
Artinya, proses penyidikan dan penuntutan harus dilakukan oleh lembaga yang berbeda agar tidak terjadi benturan kepentingan. Namun, dalam praktiknya, kejaksaan masih memegang kewenangan penyidikan, terutama dalam perkara korupsi dan tindak pidana khusus (tipikor).
Kondisi ini menimbulkan konflik kepentingan karena jaksa yang menyidik suatu perkara juga menjadi pihak yang menuntut di pengadilan. Akibatnya, objektivitas hukum berpotensi hilang.
Runtuhnya Kepercayaan Publik
Banyak pengamat menilai, kewenangan ganda yang dimiliki kejaksaan menyebabkan tumpang tindih fungsi dan rawan penyalahgunaan wewenang.
Pada tingkat penyidikan, sering muncul dugaan adanya permainan dalam penentuan arah perkara, pengaturan barang bukti, hingga penetapan tersangka.
“Yang seharusnya menjadi pengawas justru menjadi pengendali perkara. Ini sangat berbahaya bagi sistem peradilan,” ujar salah satu pemerhati hukum di Jakarta.
Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum terus menurun, dan hukum kerap dipersepsikan sebagai alat kekuasaan, bukan sarana keadilan.
Seruan untuk Reformasi Total
Untuk mengembalikan kepercayaan publik, sejumlah kalangan menilai reformasi total Kejaksaan Agung harus segera dilakukan. Beberapa langkah penting yang diusulkan antara lain:
- Memisahkan fungsi penyidikan dan penuntutan agar kejaksaan fokus pada tugas sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan.
- Membentuk lembaga pengawasan independen di luar Kejaksaan Agung untuk mengawasi etika dan dugaan penyalahgunaan wewenang.
- Merevisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia agar selaras dengan semangat UUD 1945 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menegakkan Keadilan yang Sejati
Reformasi kelembagaan Kejaksaan dinilai sangat mendesak untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
“Tidak akan pernah ada keadilan di tangan lembaga yang menjadi hakim atas dirinya sendiri. Jaksa harus menjadi penuntut yang netral, bukan pembuat skenario perkara,” tegas salah satu akademisi hukum.
Dengan reformasi total, diharapkan Kejaksaan Agung dapat kembali pada fungsinya sebagai penegak hukum yang profesional, independen, dan berpihak kepada keadilan rakyat. (***)
















