Way Kanan, Lampung — MediaViral.co
Hingga hari ini ratusan warga di Kampung Tanjung Serupa SP 6B, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, masih hidup tanpa penerangan listrik. Kondisi ini menjadi sorotan publik karena sejumlah dusun di kampung tersebut belum mendapatkan akses listrik layaknya desa-desa lain di wilayah Way Kanan.
Adapun dusun yang belum mendapatkan aliran listrik yakni:
Dusun Tanjung Sari, RK 9, sekitar 260 KK
Dusun Porwo Sari, RK 10, sekitar 100 KK
Dusun Tanjung Aman, RK 8, sekitar 98 KK
Totalnya, sekitar 300 rumah warga belum tersentuh fasilitas listrik, meski kebutuhan penerangan telah sangat mendesak.
Tokoh Masyarakat: “Sudah Tidak Layak Masih Ada Desa Tanpa Listrik”
Salah satu tokoh masyarakat, Sahdara, S.Pd, menyampaikan kekecewaannya kepada Tim Media Viral – Koran Pemberitaan Korupsi (KPK) saat ditemui di lokasi.
“Kami minta pemerintah Way Kanan segera memasukkan aliran listrik ke kampung ini. Kondisi seperti ini sudah tidak layak. Masih ada masyarakat yang hidup dalam gelap sejak bertahun-tahun,” ujar Sahdara.
Ia menyebutkan bahwa sejak tahun 2017, Kepala Desa Mardiono diklaim terus memberikan janji terkait pemasangan listrik, namun hingga kini tidak pernah terealisasi.
“Setiap malam yang kami rasakan hanya kegelapan. Warga hanya bisa meratap sedih karena kampung kami tidak ada penerangan, tidak seperti desa lain,” keluh seorang warga Tanjung Sari.
Warga Pernah Diminta Uang untuk Pemasangan Listrik, Namun Tak Pernah Terealisasi
Warga juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, sekitar 80 persen warga diminta untuk mengumpulkan uang sebesar Rp400 ribu per keluarga untuk pemasangan instalasi listrik (etelasi). Namun hingga kini, pemasangan tersebut tidak pernah dilakukan.
“Untuk apa kami bayar kalau sampai sekarang lampu listrik saja tidak ada?” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Dugaan Pungutan Sertifikat Prona/PTSL Melebihi Batas
Lebih jauh, warga juga menuding adanya pungutan tidak wajar dalam program sertifikat tanah desa.
Tahun 2017, sekitar 50 warga diminta membayar Rp750 ribu untuk pembuatan sertifikat prona.
Tahun 2018, sekitar 80 warga kembali diminta Rp250 ribu untuk sertifikat tanah.
Namun hingga saat ini, warga mengaku sertifikat tersebut tidak pernah jadi.
Warga menilai biaya tersebut melebihi ketentuan resmi program PTSL, sehingga patut diduga terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan.
Warga Minta Pemerintah dan Aparat Audit Desa
Masyarakat Tanjung Sari berharap pemerintah daerah, pusat, maupun aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk mengaudit seluruh kegiatan desa.
“Kami mohon pemerintah turun. Audit Desa Tanjung Sari. Ini sudah bertahun-tahun seperti dibiarkan. Jika ada unsur korupsi, kami minta aparat turun tangan dan menindak tegas. Korupsi adalah musuh negara,” tegas warga. (mediaviral.co)
















