Geumpang, Aceh – MediaViral.co
Praktik tambang emas ilegal di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, kembali menuai sorotan. Aktivitas ilegal yang ditaksir menghasilkan miliaran rupiah setiap bulan ini seperti tak tersentuh hukum. Penegakan aturan justru dinilai tebang pilih, sementara masyarakat menilai rasa keadilan yang adil dan bermartabat belum terwujud di wilayah ini.
Penindakan Setengah Hati
Pantauan tim mediaviral.co mengungkapkan, penindakan oleh aparat kepolisian baru menyentuh satu unit ekskavator dari puluhan yang beroperasi. Hal ini menimbulkan kesan aparat tidak serius dan mencederai prinsip keadilan. Padahal, konstitusi dengan jelas menyebutkan semua warga negara sama di hadapan hukum.
“Kalau hanya satu yang ditindak, sementara puluhan lainnya dibiarkan, bagaimana bisa masyarakat percaya hukum ditegakkan adil?” ujar seorang warga Geumpang.
Nama Amat Tong Mencuat
Di balik maraknya tambang emas ilegal, muncul nama Muhammad Syamaun alias Amat Tong. Ia disebut sebagai koordinator 36 unit ekskavator yang selama ini beroperasi tanpa izin. Amat Tong bahkan pernah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, dan satu unit ekskavator miliknya masih disita. Namun ironisnya, hingga kini ia diduga masih bebas mengendalikan aktivitas tambang ilegal.
Amat Tong dikenal sebagai pemasok utama bahan bakar bersubsidi bagi para penambang ilegal. Perannya yang begitu dominan membuat dirinya disebut sebagai “tokoh kunci” yang sulit disentuh hukum.
Aparat Dinilai Lemah
Pada 2 Agustus 2023 lalu, Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh sempat menghentikan aktivitas illegal mining di Alue Kumara, Desa Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang. Namun penindakan itu dinilai hanya menyasar pekerja lapangan, bukan otak di balik bisnis tambang emas ilegal.
“Tanpa Amat Tong, tambang emas ilegal di Geumpang tidak bisa berjalan. Tetapi mengapa ia justru seolah kebal hukum?” kata sumber yang mengetahui praktik tersebut.
Rasa Keadilan Dipertanyakan
Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan komitmen Polri dalam menjalankan prinsip Presisi: Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan. Jika aktor utama dibiarkan bebas, maka penegakan hukum dinilai hanya formalitas tanpa menyentuh akar masalah.
Masyarakat mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Amat Tong alias Muhammad Syamaun, agar hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan bermartabat.
Reporter: Chandra
Korespondensi mediaviral.co
28 September 2025.
















