Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Ramai Isu KUHP–KUHAP Baru Ancam Kritik ke Pejabat, Yusril Tegaskan: Kritik Tidak Dipidana

10
×

Ramai Isu KUHP–KUHAP Baru Ancam Kritik ke Pejabat, Yusril Tegaskan: Kritik Tidak Dipidana

Sebarkan artikel ini

Jakarta — MediaViral.co

Isu soal KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warganet menilai aturan baru tersebut berpotensi membungkam kritik terhadap pejabat dan pemerintah, bahkan dianggap mempermudah kriminalisasi warga.

Example 300250

Menanggapi polemik tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara. Ia menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak berdasar.

“Sepanjang yang saya pahami, tidak ada satu pun pasal dalam KUHP maupun KUHAP baru yang menghukum orang karena mengkritik pemerintah atau lembaga negara,” tegas Yusril.

Menurut Yusril, menyampaikan kritik merupakan bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat, yang secara tegas dijamin sebagai hak asasi manusia (HAM) dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menjelaskan, yang dapat dipidana dalam KUHP baru bukanlah kritik, melainkan perbuatan menghina. Ketentuan tersebut, kata Yusril, diatur antara lain dalam Pasal 240 dan Pasal 241.

“Yang bisa dipidana itu adalah menghina, bukan mengkritik,” jelasnya.

Lebih jauh, Yusril menegaskan bahwa pasal penghinaan tersebut bersifat delik aduan. Artinya, penegak hukum tidak bisa memproses perkara secara otomatis tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

“Kalau pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, maka aparat penegak hukum tidak bisa berbuat apa-apa,” pungkasnya.

Penegasan ini sekaligus menjadi bantahan atas narasi yang berkembang di media sosial bahwa KUHP dan KUHAP baru akan menjadi alat represif untuk membungkam kebebasan berpendapat di ruang publik. (mediaviral.co)

Example 300x375