Sukabumi, Jawa Barat – MediaViral.co
Di tengah suasana khusyuk bulan suci Ramadan, dugaan praktik peredaran obat keras ilegal justru mencoreng ketenangan masyarakat di Kota Sukabumi. Sebuah lokasi di Jalan Pelabuhan II No. 228, Cikondang, Kecamatan Citamiang, diduga kuat menjadi lapak bebas transaksi obat keras golongan G seperti Tramadol, Eximer, hingga Trihexyphenidyl.
Ironisnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut-sebut berlangsung terang-terangan layaknya transaksi biasa. Dari luar, bangunan itu tampak seperti warung sederhana. Namun di baliknya, diduga menjadi tempat keluar-masuknya obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
Pantauan di lapangan menunjukkan arus pembeli yang datang silih berganti. Yang lebih memprihatinkan, mayoritas pembeli diduga berasal dari kalangan anak-anak muda. Fenomena ini memicu keresahan warga karena penyalahgunaan obat keras kerap menjadi pintu masuk menuju perilaku kriminal, gangguan kesehatan serius, hingga rusaknya masa depan generasi muda.
“Sudah lama aktivitas ini terlihat. Pembelinya banyak anak muda. Tapi seperti tidak ada tindakan,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya: apakah aparat penegak hukum benar-benar tidak mengetahui, atau justru memilih tutup mata?
Padahal aturan hukum sudah sangat jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Pengawasan terhadap peredaran obat juga berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang bertugas memastikan obat-obatan yang beredar aman dan didistribusikan melalui jalur resmi.
Namun fakta di lapangan seolah berkata lain. Di tengah bulan yang seharusnya menjadi momentum memperbaiki diri, dugaan transaksi obat keras justru diduga berjalan mulus di tengah permukiman warga.
Situasi ini pun memicu sorotan tajam publik terhadap kinerja aparat penegak hukum. Jika praktik ini benar adanya, maka masyarakat menilai kondisi tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi ancaman serius bagi masa depan generasi muda Sukabumi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan peredaran obat keras tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat. Jika tidak segera ditindak, bukan tidak mungkin wilayah ini akan dicap sebagai surga peredaran obat keras ilegal di Kota Sukabumi.
Pertanyaannya sederhana: siapa yang sebenarnya berani menghentikan praktik ini? (mediaviral.co)
















