Bandung, Jawa Barat – MediaViral.co
Bulan suci Ramadan yang seharusnya menjadi momentum memperbanyak ibadah justru tercoreng dengan dugaan maraknya peredaran obat keras ilegal di Kota Bandung. Sebuah lokasi di Jalan Pelabuhan II No.228, Cikondang, Kecamatan Citamiang diduga menjadi lapak transaksi obat keras yang beroperasi terang-terangan.
Informasi yang dihimpun awak media di lapangan mengungkap, tempat yang sekilas tampak seperti warung biasa itu diduga menjadi titik transaksi obat-obatan keras seperti Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl. Ironisnya, transaksi diduga berlangsung bebas layaknya jual beli kebutuhan harian, tanpa pengawasan medis dan tanpa resep dokter.
Yang membuat masyarakat semakin geram, sebagian besar pembeli yang datang ke lokasi tersebut diduga berasal dari kalangan remaja dan anak muda. Kondisi ini memicu kekhawatiran besar karena penyalahgunaan obat keras bisa memicu ketergantungan, gangguan mental, hingga kerusakan kesehatan jangka panjang.
“Kalau benar dijual bebas seperti itu, ini sangat berbahaya. Apalagi yang beli anak-anak muda. Masa dibiarkan terus?” ujar salah satu warga dengan nada kesal.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah aktivitas ini luput dari pengawasan, atau justru ada pembiaran?
Peredaran obat keras tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, siapa pun yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana.
Pengawasan terhadap obat-obatan sendiri berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan, sementara penindakan hukum menjadi ranah aparat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Dugaan transaksi obat keras ini disebut-sebut bukan baru terjadi sekali dua kali, melainkan sudah berlangsung cukup lama dan terkesan bebas tanpa sentuhan penindakan.
Di tengah suasana bulan suci yang seharusnya menjadi momen membersihkan diri dari hal-hal negatif, justru muncul dugaan praktik yang berpotensi merusak generasi muda.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Masyarakat pun mendesak aparat segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.
Jika dugaan ini benar, maka praktik penjualan obat keras ilegal tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda di Kota Bandung Jawa Barat. (mediaviral.co)
















