Jakarta — MediaViral.co
Anggota Tim Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia, Mahfud MD, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat final, mengikat, dan harus langsung dijalankan. Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (13/11/2025) itu menurut Mahfud tidak memerlukan aturan turunan apa pun untuk diimplementasikan.
“Putusan MK berlaku seketika. Semua lembaga negara wajib mematuhi tanpa pengecualian,” ujar Mahfud seusai melaksanakan salat Jumat di Masjid Nuruzzaman Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).
Putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif dalam jabatan di kementerian, lembaga negara, pemerintahan daerah, maupun badan usaha milik negara yang tidak berhubungan langsung dengan tugas kepolisian. Langkah ini dinilai sejalan dengan semangat reformasi sektor keamanan dan penguatan profesionalisme Polri.
Ketimpangan Baru: Polri Dibatasi, TNI Justru Meluas
Di sisi lain, Mahfud menyoroti munculnya ketimpangan dalam kebijakan penugasan aparat negara setelah putusan tersebut. Data menunjukkan bahwa hingga saat ini terdapat 4.351 polisi aktif dan 4.472 prajurit TNI aktif yang menempati jabatan sipil. Alih-alih dibatasi, penempatan personel TNI di jabatan sipil justru makin meluas dalam beberapa tahun terakhir.
“Ini bukan soal rivalitas institusi. Ini soal keadilan, netralitas, dan konsistensi demokrasi,” kata Mahfud.
Ia menilai, bila MK menafsirkan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil demi menjaga profesionalitas dan menghindari potensi konflik kepentingan, maka prinsip serupa seharusnya diberlakukan terhadap anggota TNI aktif.
Pertanyaan Terbuka untuk MK dan Pemerintah
Mahfud menyebut kini muncul kegelisahan publik: apakah negara menerapkan standar ganda dalam menata hubungan sipil–keamanan.
“Jika polisi dilarang, lalu mengapa TNI tidak? Ini pertanyaan publik yang perlu dijawab MK dan pemerintah,” tegasnya.
Ia menilai, inkonsistensi dalam kebijakan penempatan aparat keamanan justru berpotensi membuka ruang bias politik dan mengganggu keseimbangan peran sipil serta militer.
Tantangan Reformasi Sektor Keamanan
Menurut Mahfud, putusan MK dapat menjadi momentum penting untuk menata kembali peran institusi keamanan dalam sistem demokrasi Indonesia. Ia menilai reformasi Polri harus berjalan seiring dengan evaluasi terhadap penempatan TNI di jabatan sipil agar tidak terjadi ketimpangan dalam penegakan prinsip netralitas aparat negara.
“Demokrasi membutuhkan institusi keamanan yang profesional dan berdiri di luar arena kekuasaan sipil. Tanpa itu, reformasi tidak akan pernah tuntas,” ujarnya.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai kemungkinan melakukan penyesuaian kebijakan terhadap penugasan prajurit TNI aktif di jabatan sipil menyusul putusan MK tersebut. (mediaviral.co)
















