OKU TIMUR/SUMATRASELATAN
KORANPEMBERITAANKORUPSI
Kelmpok Tani Rukun Makmur Desa Trimoharjo Kecamatan Semendawai Suku III Kabupaten OKU TIMUR Provinsi Sumatra Selatan,yang anggotanya Berjumlah 30 Orang diketuai oleh Bapak SUGIO hari ini mulai penebusan Pupuk Bersubsidi,Rabu 15/01/2024.
Terlihat pupuk UREA dan PHONSKA Numpuk di Rumah ketua Kelompok Tani Bapak Sugio kurang lebih 1,5 ton Ternyata pupuk tersebut sebagian petani belum mengambilnya sebelumnya berjumlah 104 Setel atau 208 karung pupuk UREA dan NPK PHONSKA.
Ketika di tanyakan pupuk darimana,? Bapak Sugio mengatakan ” Kami nebus melalui gapoktan di Kios atauToko RISQUNA TANI di Desa Margo Rejo Kec.Semendawai Suku III dengan Harga RP.280 Ribu per Setel,sedangkan ke anggota saya kasih harga Rp.310 ribu lebihnya untuk kas,”
“Sebenernya kami sudah lama nebus pupuk sekitar Bulan 10 tahun kemaren untuk MT3, tapi kami cuma kebagian 170 setel,sekarang kekurangan nya baru di kasih lagi 140 setel dan sisanya tinggal inilah yang belum di ambil.untuk tahun ini belum nebus” ucap ketua kelompok.
Dari keterangan ketua kelompok Tani bapak Sugio tadi,kok bisa kekurangan jatah untuk Tahun2024 bisa di tebus di tahun 2025 ini.karna seharusnya untuk tahun 2024 setok harus habis atau Nol,dan tahun 2025 ini baru mulai penebusan sesuai e-RDKK masing masing kelompok untuk Masa Tanam 1(MT1).
Guna memastika kebenarannya,wartawan kami langsung mengklaripikasi dengan pemilik Kios RISQUNA TANI milik Sodikin melalu Via Telp WhatsApp, dia membenarkan harga satu setel pupuk Rp.280 ribu,dan mengatakan bahwa harga yang dikasih ke petani itu memang jau dari harga HET di karnakan banyak sekali pengeluaran dan mengikuti harga seluruh pengecer di Semendawai suku III.jadi keuntungan rata-rata kios tersebut mencapai Rp.52.500 per setel.
“Kami mulai penebusan dengan distributor tanggal 3 januari kemaren, langsung di bagikan ke kelompok tani tapi untuk aplikasi belum bisa digunakan atau belum di bukak, kami bagikan dulu karna di hawatirkan petani sudah membutuhkan.” jelas sodikin.
Sangat di sayangkan petani masih membeli pupuk Bersubsidi dengan harga jauh dari Harga Eceran Tertinggi(HET) yang sudah pemerintah tetapkan yaitu: UREA =RP 2.250/kg atau Rp.112.500 per sak
NPK PHONSKA =Rp.2.300/kg atau Rp. 115.000 per sak.
Menjual melebihi dari HET jelas sudah melanggar dari Keputusan Mentri Pertanian Republik Indonesia, Nomor 734/KPTS/SR. 320/M/09/2022. serta sudah mengabaikan Surat Perjanjian Jual Beli(SPJB) yang di tandatangani di atas materai oleh Pengecernya baru-baru ini.
Agar pupuk bersubsidi tepat sasaran dan harga sesuai dengan HET nya, kepada pihak yang mengawasi dan membidangi penyaluran pupuk bersubsidi baik Kepolisian,pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian serta Kejaksaan atau KPPP supaya benar-benar bekerja jangan sampai subsidi dari Pemerintah tidak tepat sasaran.
Kepada pihak APH supaya dapat menindak tegas
para Pengecer, kios pupuk bersubsidi ataupun oknum yang lainnya yang nakal tidak terkecuali Distributornya supaya tidak terulang lagi.(koranpemberitaankorupsi.id)
















