OKU Timur, Sumatera Selatan – MediaViral.co
Harga pupuk subsidi di Kabupaten OKU Timur kembali menjadi sorotan publik. Di Desa Metro Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, petani mengeluhkan mahalnya harga pupuk subsidi yang harus mereka beli melalui Ketua Kelompok Tani “Maju Bersama”, Sarkowi.
Sejumlah petani mengaku dipaksa membeli pupuk dengan harga Rp300 ribu per pasang (Urea + Phonska), jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Padahal, kelompok tani tersebut sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) memiliki kebutuhan pupuk Urea 21.375 kg dan Phonska 25.650 kg untuk lahan seluas 86 hektare.
Ironisnya, Sarkowi diduga tidak hanya menjual mahal kepada anggotanya, tetapi juga menyelundupkan pupuk subsidi ke luar daerah. Seorang pembeli bernama Aripin, kedapatan membawa enam zak pupuk Urea subsidi menggunakan sepeda motor ke wilayah Paku Haji, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
“Saya beli dari Pak Sarkowi di Metro Rejo Rp150 ribu per zak, karena di tempat saya sulit cari pupuk,” ungkap Aripin saat ditemui wartawan.
Ketika dikonfirmasi, Sarkowi membenarkan penjualan tersebut. Ia sempat berkilah dengan alasan Aripin terdaftar di RDKK, namun setelah dicek namanya tidak tercantum. Bahkan Sarkowi mengaku mendapat arahan dari pengecer agar tidak menjual pupuk lebih dari Rp300 ribu per pasang.
“Masalah dijual ke Lampung bukan tanggung jawab saya. Untuk harga, memang saya anjurkan jangan lebih dari Rp300 ribu ke petani,” ujar Muhtadin, pemilik kios Serba Guna yang menjadi penyalur resmi pupuk di Desa Berasan Mulya, saat dihubungi via telepon.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk subsidi tahun 2025 ditetapkan sebagai berikut:
Urea: Rp2.250/kg atau Rp112.500 per zak.
NPK Phonska: Rp2.300/kg atau Rp115.000 per zak.
Artinya, harga pupuk yang dijual di Metro Rejo terbukti melebihi HET dan jelas melanggar ketentuan. Sesuai Pasal 2 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pupuk, praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET dapat dikenai pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Menanggapi temuan tersebut, PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui Account Executive (AE) di Kabupaten OKU Timur menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada penyalur nakal. Mulai dari pengurangan wilayah distribusi hingga pencabutan izin sebagai penyalur pupuk bersubsidi. Selain itu, perusahaan juga siap melibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan penindakan lebih lanjut.
Fenomena mahalnya pupuk subsidi ini semakin membebani petani di OKU Timur, yang kini mendesak pemerintah turun tangan agar distribusi pupuk benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi. (***)
















