Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Puluhan Ton Kawol/Tangkos Diduga Dibiarkan Vendor di PKS Tinjowan, Pengawasan Lemah dan Rugikan Negara

22
×

Puluhan Ton Kawol/Tangkos Diduga Dibiarkan Vendor di PKS Tinjowan, Pengawasan Lemah dan Rugikan Negara

Sebarkan artikel ini

Simalungun/Sumatra Utara, MediaViral.co

Dugaan kelalaian kembali mencuat di lingkungan PTPN IV, khususnya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Berdasarkan temuan di lapangan, puluhan ton kawol/tangkos hasil produksi sawit terlihat menumpuk tanpa diangkat oleh vendor pengangkutan. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran yang berpotensi merugikan perusahaan dan berdampak pada lingkungan sekitar.rabu 17/09/2025.

Example 300250

Masyarakat menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak manajemen PKS Tinjowan. Pasalnya, kawol/tangkos merupakan limbah padat sawit yang memiliki nilai ekonomis sekaligus berpotensi menimbulkan pencemaran bila tidak segera ditangani. Tumpukan yang dibiarkan menumpuk dapat menimbulkan bau busuk, jadi sarang hama, serta mencoreng citra BUMN yang seharusnya menjadi contoh tata kelola perkebunan yang baik.

Praktik pembiaran ini patut diduga menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam:

” UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat (1) huruf e: melarang setiap orang menimbun atau membuang limbah sembarangan.

” Pasal 98 ayat (1): pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan dapat dipidana penjara 3–10 tahun serta denda Rp3–10 miliar.

” UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pasal 67 ayat (1): pelaku usaha wajib mengelola limbah agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

” KUHP Pasal 205 & 406: pembiaran yang menimbulkan kerugian lingkungan maupun kerugian perusahaan negara dapat masuk kategori perbuatan melawan hukum dan pengrusakan.

” Dugaan pembiaran puluhan ton kawol/tangkos ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada unsur kesengajaan dari pihak vendor untuk mencari keuntungan tertentu atau murni kelalaian? Jika benar terjadi pembiaran, hal ini bukan hanya merugikan PTPN IV sebagai perusahaan negara, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai dugaan penyalahgunaan wewenang dan kelalaian fatal dalam pengelolaan aset BUMN.

” Manajemen PTPN IV segera mengevaluasi dan menindak vendor yang lalai.
Aparat penegak hukum menelusuri apakah ada unsur kerugian negara dalam praktik ini.

” Instansi lingkungan hidup turun langsung memeriksa dampak ekologis akibat penumpukan tangkos yang tidak dikelola.

( Rijal )

Example 300x375