Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

PTPN IV Regional 2 Unit Kebun Mayang Diduga Lakukan Tanam Ulang Tidak Sesuai Standar, Masa Kontrak Diduga Telah Habis

82
×

PTPN IV Regional 2 Unit Kebun Mayang Diduga Lakukan Tanam Ulang Tidak Sesuai Standar, Masa Kontrak Diduga Telah Habis

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sumatera Utara — MediaViral.co

Kegiatan tanam ulang (TU) yang dilaksanakan oleh PTPN IV Regional 2 Unit Kebun Mayang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menuai sorotan. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan berpotensi menyalahi aturan administrasi, karena kontrak kerja disebut-sebut telah habis masa berlakunya.

Example 300250

Pantauan langsung tim di lapangan pada Selasa (4/11/2025) memperlihatkan adanya sejumlah bibit kelapa sawit baru yang telah diletakkan di area bekas tebangan. Namun, kondisi lahan masih dipenuhi akar-akar pohon lama serta tumpukan cipingan (sisa batang tebangan) yang belum dibersihkan secara menyeluruh.

Padahal, menurut ketentuan teknis tanam ulang di lingkungan PTPN, seluruh sisa tanaman lama seharusnya dibersihkan dan dibongkar hingga ke akar untuk mencegah potensi serangan hama serta penyakit akar yang dapat mengganggu pertumbuhan tanaman baru.


Sumber Lapangan Soroti Pelanggaran Teknis dan Administratif

Seorang pemerhati perkebunan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan tanam ulang tersebut patut dipertanyakan karena diduga tidak dilakukan sesuai prosedur.

“Kegiatan tanam ulang harus mengikuti SOP perusahaan, mulai dari pembersihan lahan, pembongkaran akar, hingga pengolahan tanah. Jika akar lama tidak diangkat tuntas, risiko penyakit akar seperti Ganoderma bisa menghancurkan tanaman baru,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, masa kontrak kerja tanam ulang di Unit Kebun Mayang telah berakhir, namun aktivitas di lapangan masih terus berjalan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas pekerjaan dan penggunaan dana perusahaan.

“Apabila kontrak sudah habis, maka seluruh kegiatan harus dihentikan sementara sampai ada perpanjangan resmi. Ini penting agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran hukum dan penyimpangan administrasi di tubuh BUMN,” tegasnya.


Indikasi Pelanggaran dan Dasar Hukum

Jika dugaan tersebut benar adanya, maka pelaksanaan kegiatan tanam ulang di Unit Kebun Mayang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

  1. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjerat setiap tindakan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.
  2. Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai kelalaian yang dapat menimbulkan kerugian terhadap kepentingan umum atau negara.
  3. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2023 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), yang mewajibkan seluruh kegiatan operasional BUMN dilakukan berdasarkan SOP dan perjanjian kerja yang sah secara hukum.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi serius, baik dalam aspek hukum maupun reputasi perusahaan, terlebih bagi BUMN yang mengelola aset negara.


Pihak Manajemen Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PTPN IV Regional 2 belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan habisnya masa kontrak dan pelaksanaan tanam ulang yang dinilai tidak sesuai standar tersebut.

Upaya konfirmasi melalui jalur resmi dan media komunikasi perusahaan masih belum mendapat respons. Sementara itu, sejumlah pihak internal yang dihubungi enggan berkomentar lebih jauh dan menyarankan agar pertanyaan diarahkan kepada kantor pusat.


Tuntutan Transparansi dan Pengawasan

Kalangan pemerhati perkebunan menilai, kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius bagi Inspektorat PTPN IV, Holding Perkebunan Nusantara, serta Kementerian BUMN, mengingat kegiatan tanam ulang merupakan bagian dari program strategis revitalisasi kebun sawit milik negara.

Transparansi dalam setiap tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan, tender, hingga pelaksanaan lapangan, dinilai sangat penting untuk mencegah potensi kerugian keuangan negara.

“BUMN harus menjadi contoh penerapan good corporate governance. Bila kontrak kerja sudah kedaluwarsa tapi kegiatan tetap jalan, itu bentuk pelanggaran administratif yang tidak bisa ditoleransi,” ujar seorang praktisi hukum agraria di Medan.


Penelusuran Lanjutan

Tim investigasi MediaViral.co akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.
Selain itu, media ini juga akan meminta klarifikasi dari Inspektorat PTPN IV, Holding PTPN III (Persero) selaku induk perusahaan, serta Kementerian BUMN untuk memastikan apakah kegiatan tanam ulang di Unit Kebun Mayang telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur teknis yang berlaku.


(MediaViral.co / Tim Investigasi)

Example 300x375