OKI, Sumatera Selatan – MediaViral.co
Insiden pelarangan peliputan yang dialami sejumlah wartawan oleh seorang oknum karyawan PT. Kelantan Sakti di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berbuntut panjang.
Oknum karyawan berinisial T, yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan yang berlokasi di Jalan Sepucuk, OKI, melarang jurnalis untuk mengambil gambar dan merekam aktivitas apa pun di lingkungan perusahaan.
“Tidak boleh memfoto dan mendokumentasikan kegiatan apa pun sebelum ada izin dari perusahaan,” ujar T kepada awak media, Jumat (24/10/2025).
Pernyataan tersebut sontak membuat para jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan merasa kecewa dan menilai tindakan itu sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers.
Dari Jakarta, Advokat H. Alfan Sari, SH, MH, MM angkat bicara terkait insiden tersebut. Ia menyayangkan tindakan oknum karyawan PT. Kelantan Sakti yang dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Tindakan menghalang-halangi wartawan untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi jelas melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pers,” tegas Alfan Sari.
Menurutnya, kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ia juga menegaskan bahwa dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, disebutkan adanya sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik.
“Ancaman pidananya cukup tegas, yakni pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujarnya.
Sikap PT. Kelantan Sakti yang terkesan menutup diri dari media menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan, ada apa sebenarnya di balik tembok perusahaan tersebut hingga mereka begitu takut untuk diliput?
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. Kelantan Sakti belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait insiden pelarangan peliputan ini. Awak media masih menunggu tanggapan resmi dari pihak perusahaan.
Peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati dan menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.
(Tim/Red)
















