Bandar Lampung – MediaViral.co
Proyek pengadaan sumur bor di lingkungan Kantor DPRD Kota Bandar Lampung yang dilaksanakan oleh CV Sumber Air Hidup dan berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung menuai sorotan publik. Proyek ini dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan dan diduga sarat dengan praktik penyimpangan anggaran.
Dari hasil penelusuran di lapangan, proyek sumur bor tersebut bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp177.623.600. Namun, pekerjaan yang dilakukan di lapangan dinilai tidak sebanding dengan nilai proyek tersebut.
Salah satu pekerja di lokasi mengatakan, pengeboran baru dilakukan hingga kedalaman sekitar 50 meter, padahal dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek ditargetkan mencapai 100 meter.
“Kalau di RAB itu pengeborannya sampai 100 meter, tapi sekarang baru 50 meter. Saya hanya menjalankan pekerjaan atas perintah dari Bang Zul. Untuk siapa kontraktornya, saya tidak tahu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Saat dikonfirmasi terpisah, Zul, yang disebut pekerja sebagai penghubung proyek, mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa kontraktor utama proyek tersebut.
“Saya cuma pernah ketemu sama pemborongnya hari Sabtu, kalau tidak salah namanya Ifan. Tapi saya tidak yakin, nanti kalau ketemu lagi saya kabari,” kata Zul melalui pesan WhatsApp.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa nilai proyek tersebut tidak sebanding dengan hasil pekerjaan yang ada. Selain itu, pihak pelaksana proyek juga tidak memasang papan informasi proyek, sehingga menimbulkan dugaan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Beberapa warga yang mengetahui proyek tersebut menduga adanya mark up anggaran dalam pelaksanaannya. Berdasarkan harga umum jasa pengeboran sumur bor di pasaran, biaya pengeboran untuk kedalaman 50 meter hanya berkisar antara Rp10 juta hingga Rp16 juta, tergantung tipe dan diameter pipa yang digunakan.
Sebagai perbandingan, berikut kisaran harga umum pembuatan sumur bor berdasarkan tipe dan kedalaman:
Tipe Standar:
20 meter: Rp5.000.000
30 meter: Rp6.500.000
50 meter: Rp14.000.000
Tipe Menengah:
20 meter: Rp6.000.000
50 meter: Rp15.000.000
Tipe Tinggi:
20 meter: Rp7.500.000
50 meter: Rp16.000.000
Dengan demikian, nilai proyek yang mencapai Rp177 juta dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan daerah jika tidak diawasi secara ketat.
“Kalau pekerjaan baru 50 meter tapi nilai proyeknya ratusan juta, patut diduga ada permainan antara kontraktor dan pihak terkait. Dinas PU seharusnya lebih ketat mengawasi proyek di bawah tanggung jawabnya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
(Redaksi)
















