Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukum

Proyek Strategis Hibah, Bansos, dan Pokir di Aceh Oleh KPK Minta Kepala Daerah Termasuk Gubernur LPJ Kegiatan

57
×

Proyek Strategis Hibah, Bansos, dan Pokir di Aceh Oleh KPK Minta Kepala Daerah Termasuk Gubernur LPJ Kegiatan

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh, MediaViral.co

Agung Yudha Wibowo ssbagai Pelaksana tugas Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi, telah menyurati seluruh kepala daerah di Aceh. Belum ada keterangan resmi dari KPK ihwal permintaan ini.

Example 300250

Dalam surat itu, Agung meminta seluruh kepala daerah, termasuk Gubernur Aceh, mengirimkan data 10 proyek strategis, pokok pikiran, hibah, dan bansos di daerah masing-masing. Permintaan ini adalah bagian dari tugas koordinasi dengan instansi berwenang dalam pemberantasan korupsi.

Agung mengatakan KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

“Serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tulis Agung dalam surat yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025 itu.

Permintaan KPK ini, kata Agung, adalah bagian dari transparansi data dukung dalam upaya meningkatkan kegiatan koordinasi dan supervisi untuk 2025. Agung meminta data itu diserahkan sebelum 3 September 2025.

Komisi antirasuah itu getol menyoroti sejumlah titik krusial dalam tahapan perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa (PBJ) di pemerintah daerah. KPK mengatakan potensi korupsi kerap kali berawal dari proses awal penyusunan anggaran.

Selain dana hibah dan bantuan sosial, salah satu yang disasar KPK adalah program yang dibiayai lewat anggaran pokok pikiran anggota dewan. Di lapangan, anggaran ini kerap membebani anggaran karena dilakukan tanpa perencanaan matang dan memberikan kickback bagi pengusul pokir.

REPORT BY CHANDRA
23/8/25

Example 300x375