Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Polres Way Kanan Terbitkan DPO Kasus Narkotika, Masyarakat Diminta Berikan Informasi

10
×

Polres Way Kanan Terbitkan DPO Kasus Narkotika, Masyarakat Diminta Berikan Informasi

Sebarkan artikel ini

Way Kanan, Lampung – MediaViral.co

Polres Way Kanan, Polda Lampung, menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang laki-laki berinisial BI alias Abeng, berusia 42 tahun, yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika.

Example 300250

Penerbitan DPO tersebut tertuang dalam surat Nomor: DPO/35/X/RES.4.2/2026/Satresnarkoba, tertanggal 20 Oktober 2026. Saat ini, BI alias Abeng masuk dalam daftar pencarian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan.

Kasatnarkoba Polres Way Kanan, IPTU Prayugo, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dalam surat DPO, BI alias Abeng diketahui berdomisili di Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Adapun ciri-ciri orang yang dicari tersebut, yakni memiliki tinggi badan sekitar 165 sentimeter, rambut hitam lurus, tubuh gemuk, kulit putih, mata sipit, hidung tidak mancung, dan bibir tipis.

IPTU Prayugo menjelaskan bahwa BI alias Abeng diduga terlibat dalam perkara narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan hukum lainnya sebagaimana tercantum dalam surat DPO.

Satresnarkoba Polres Way Kanan mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan BI alias Abeng agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu petugas dalam proses pencarian dan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat yang memiliki informasi dapat menghubungi penyidik Polres Way Kanan melalui nomor 0821-8468-9996, menghubungi layanan Call Center Polri 110, atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Polres Way Kanan juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri yang dapat membahayakan keselamatan. Jika mengetahui keberadaan orang yang dimaksud, masyarakat diminta segera menyampaikan informasi kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti secara profesional.

Polres Way Kanan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana narkotika.

“Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari bersinergi dengan kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika,” demikian imbauan yang disampaikan. (mediaviral.co)

Example 300x375