Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Proyek Normalisasi Jalan di Sei Mangkei Disorot: Tanah Bekas Korekan Dibiarkan Menumpuk, Operator Bomag Diduga Abaikan K3

45
×

Proyek Normalisasi Jalan di Sei Mangkei Disorot: Tanah Bekas Korekan Dibiarkan Menumpuk, Operator Bomag Diduga Abaikan K3

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.co

Pekerjaan normalisasi jalan di kawasan Naggar Bayu, Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam dari publik. Proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas infrastruktur justru diduga dikerjakan tanpa mengindahkan standar teknis dan aturan keselamatan kerja.

Example 300250

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (21/02/2026), tanah bekas korekan hasil normalisasi terlihat dibiarkan menumpuk di sisi badan jalan. Material tersebut tidak dibuang ke lokasi pembuangan sebagaimana mestinya. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat proses pekerjaan, mempersempit akses kendaraan, hingga membahayakan pengguna jalan yang melintas.

Tak hanya itu, operator alat berat jenis bomag (alat pemadat jalan) juga diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Minimnya penerapan K3 ini memunculkan tanda tanya besar terhadap pengawasan serta komitmen kontraktor dalam menjalankan proyek sesuai aturan.

Sejumlah warga setempat menyampaikan kekhawatiran mereka. Mereka berharap pihak kontraktor dan instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh agar pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Sanksi

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pelaksana proyek dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam pekerjaan konstruksi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, apabila terbukti mengabaikan kewajiban penggunaan APD dan standar K3.

Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist). Bahkan, jika ditemukan unsur kerugian negara atau indikasi tindak pidana, proses hukum dapat berlanjut sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi pengawas terkait dugaan tersebut. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan publik. (mediaviral.co)

Example 300x375