Sukamara, Kalimantan Tengah — MediaViral.co
Sejumlah proyek fisik yang tidak rampung sesuai kontrak di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, kembali dikerjakan dengan dalih perpanjangan waktu. Namun, kebijakan tersebut justru memantik tanda tanya publik, terutama terkait kejelasan addendum kontrak dan mekanisme serah terima pekerjaan, Jumat (16/01/2026).
Mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, proyek pemerintah memang dimungkinkan untuk memperoleh perpanjangan waktu, sepanjang memenuhi ketentuan administratif dan prosedural. Hal itu diperkuat dengan regulasi turunan, termasuk PMK Nomor 243/PMK.05 Tahun 2025, yang mengatur syarat perpanjangan, addendum kontrak, jaminan pelaksanaan, serta pengenaan denda keterlambatan.
Dalam ketentuan tersebut, perpanjangan waktu hanya dapat diberikan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan, harus disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituangkan dalam addendum tertulis, serta disertai kejelasan status PHO (Provisional Hand Over) dan masa pemeliharaan.
Namun fakta di lapangan berkata lain.
Pasar Saik dan Proyek Transmigrasi Jadi Tanda Tanya
Hasil investigasi awak media menemukan bahwa proyek pembangunan Pasar Saik di Jalan M. Nazir, Kelurahan Padang, serta proyek lanjutan Transmigrasi dari Kementerian di dua desa di Sukamara, justru menyisakan lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan transparansi proyek tersebut.
“Kalau memang diberi perpanjangan waktu, bagaimana status PHO-nya? Bagaimana masa pemeliharaannya? Mana berita acara perubahan kontrak atau addendumnya?” ujarnya.
Menurutnya, tanpa kejelasan dokumen dan mekanisme hukum, publik wajar mencurigai adanya praktik tidak sehat antara PPK dan pihak rekanan.
“Ini zaman keterbukaan publik. Jangan cuma janji manis dan pencitraan saat mau maju jadi pejabat, tapi ujungnya proyek amburadul,” tegasnya.
Dugaan Kerusakan dan Pekerjaan Tak Terlihat
Sumber lain juga mengungkapkan dugaan kerusakan pada proyek Transmigrasi di Desa Sungai Baru, di mana disebutkan terdapat sekitar empat unit rumah yang mengalami kerusakan, meski penyebab pastinya belum diketahui.
Tak hanya itu, pekerjaan lain seperti:
pembangunan gorong-gorong,
pengadaan rumah KUPT,
aula pertemuan,
hingga kini disebut belum terlihat realisasinya.
Sementara di Kecamatan Jelai, proyek pengadaan perpipaan air diduga belum rampung, termasuk SR (sambungan rumah) yang belum terpasang hingga berita ini diterbitkan.
Bahkan, menurut narasumber, meski telah diberikan tambahan waktu sekitar 50 hari, besar kemungkinan seluruh pekerjaan tersebut tetap tidak akan selesai.
Addendum Dipaksakan, Kualitas Diragukan
Melihat rangkaian persoalan tersebut, publik menduga bahwa penambahan waktu yang diberikan terkesan dipaksakan, sehingga berpotensi mengorbankan kualitas dan kuantitas pekerjaan.
Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan kerugian negara, yang pada hakikatnya adalah kerugian rakyat.
“Ini uang negara, bukan uang pribadi. Pemerintahan bukan perusahaan swasta. Kalau negara rugi, rakyat juga yang rugi,” tegas narasumber.
Desakan KPK dan BPK Turun Tangan
Atas dasar itu, awak media dan masyarakat mendesak KPK dan BPK RI untuk segera turun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan, audit, dan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh proyek yang tidak selesai sesuai kontrak maupun yang mendapat perpanjangan waktu.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan persekongkolan, penyalahgunaan wewenang, atau permainan anggaran oleh oknum pejabat dan rekanan.
“Kalau memang bersih, jangan takut diaudit. Tapi kalau ada yang main-main dengan uang negara, harus diberi efek jera,” pungkasnya. (mediaviral.co)
















