Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Proyek Jalan dan Jembatan di Lampung Barat, Pesisir Barat, dan Tanggamus Disorot, APH dan BPK Diminta Telusuri Dugaan Tumpang Tindih Anggaran

42
×

Proyek Jalan dan Jembatan di Lampung Barat, Pesisir Barat, dan Tanggamus Disorot, APH dan BPK Diminta Telusuri Dugaan Tumpang Tindih Anggaran

Sebarkan artikel ini

Lampung — MediaViral.co

UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah V merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah di bawah Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung. Wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Tanggamus, dengan kantor berkedudukan di Liwa, Kabupaten Lampung Barat.

Example 300250

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah V adalah Ir. Afrisol Putra, S.T., M.T. Unit tersebut memiliki tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang kebinamargaan, termasuk pemeliharaan rutin serta pengawasan jalan dan jembatan.

Namun, pelaksanaan proyek pembangunan maupun pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah tersebut perlu mendapatkan pengawasan yang serius, khususnya terkait kemungkinan tumpang tindih penggunaan anggaran antara APBD Provinsi Lampung dan APBN pemerintah pusat.

Dugaan Tumpang Tindih Anggaran Perlu Ditelusuri

Dugaan adanya pekerjaan yang beririsan antara proyek yang dibiayai APBD provinsi dan APBN menjadi persoalan yang perlu ditelusuri secara menyeluruh. Apabila dua sumber anggaran digunakan untuk membiayai pekerjaan yang sama, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam pengelolaan keuangan negara.

Selain itu, perlu dipastikan apakah terdapat perbedaan lokasi, panjang ruas, volume pekerjaan, titik koordinat, serta tahun pelaksanaan pada setiap paket proyek. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan tidak ada pembayaran ganda atas pekerjaan yang sama ataupun pekerjaan yang dilaporkan selesai, tetapi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Meski demikian, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen anggaran, kontrak kerja, laporan kemajuan, hasil pekerjaan fisik, dan dokumen pembayaran. Tanpa bukti yang memadai, dugaan penyimpangan tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta.

APH dan BPK Diminta Lakukan Pemeriksaan

Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta instansi pengawasan terkait diminta melakukan penelusuran secara objektif terhadap paket-paket pekerjaan jalan dan jembatan yang berpotensi mengalami tumpang tindih anggaran.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya berfokus pada dokumen administrasi, tetapi juga mencocokkan data anggaran dengan kondisi fisik di lapangan. Dengan demikian, penggunaan dana APBD dan APBN dapat dipastikan sesuai dengan peruntukannya.

BPK juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran infrastruktur di daerah, termasuk memastikan setiap temuan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepercayaan Publik Harus Dijaga

Di tengah tuntutan transparansi pengelolaan keuangan negara, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemeriksa merupakan hal yang sangat penting. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara profesional, independen, dan berdasarkan bukti.

Apabila terdapat laporan atau bukti mengenai dugaan pelanggaran oleh oknum pemeriksa, laporan tersebut perlu disampaikan kepada lembaga pengawas yang berwenang agar dapat diperiksa secara objektif. Tuduhan terhadap individu atau lembaga tidak boleh disimpulkan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat berharap BPK pusat memberikan perhatian terhadap pengawasan proyek infrastruktur di Provinsi Lampung, terutama apabila terdapat laporan mengenai dugaan tumpang tindih anggaran atau ketidaksesuaian pekerjaan fisik.

Hingga berita ini disusun, dugaan tumpang tindih anggaran tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada hasil pemeriksaan resmi yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pekerjaan fiktif atau pembayaran ganda.

MediaViral.co mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek jalan dan jembatan. Klarifikasi dari UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah V, Dinas BMBK Provinsi Lampung, BPK, serta instansi terkait diperlukan agar persoalan ini menjadi jelas dan masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (mediaviral.co)

Example 300x375