Lampung Utara – MediaViral.co
Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di 33 titik yang tersebar di delapan kabupaten dengan nilai fantastis mencapai Rp48 miliar diduga menyisakan persoalan serius. Proyek yang disebut-sebut milik PT Brantas Abipraya (Persero) itu ditengarai dikerjakan asal jadi dan tidak rampung sesuai tenggat waktu.
Ironisnya, proyek yang bertujuan mengaliri lahan pertanian dan mendukung ketahanan pangan tersebut justru disebut “mangkrak”. Anggaran yang bersumber dari APBN 2025 itu kini diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan membuka celah dugaan tindak pidana korupsi.
Sejumlah temuan di lapangan memantik tanda tanya besar. Pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi, bahkan disebut menggunakan material bekas. Volume pekerjaan pun diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal. Lebih memprihatinkan lagi, para pekerja di lapangan disebut tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) sebagaimana diatur dalam standar keselamatan kerja.
Seorang subkontraktor berinisial SR mengungkapkan bahwa proyek tersebut menghadapi sejumlah kendala. Menurutnya, hambatan cuaca dan medan yang sulit menjadi faktor penghambat. Namun, ia juga menyinggung persoalan pembayaran yang tersendat.
“Kendalanya itu, terutama masalah pembayaran pembiayaan pengerjaan proyek tersebut,” ujar SR.
SR menegaskan bahwa dirinya hanya sebagai subkontraktor yang ditunjuk untuk mengerjakan sebagian pekerjaan. Ia menyebut kelancaran pekerjaan sangat bergantung pada pembayaran.
“Di sini saya hanya sebatas subkontraktor. Ada uangnya saya kerjakan, jika uangnya macet ya begitulah hasilnya,” jelasnya.
Sementara itu, salah seorang sumber menyebut proyek tersebut secara kasat mata menunjukkan indikasi bermasalah. Mulai dari dugaan penggunaan material bekas, volume pekerjaan yang tidak sesuai, hingga abainya penerapan standar keselamatan kerja.
“Proyek ini jelas diduga bermasalah. Nyata terlihat di setiap kegiatan pekerjaannya, mulai dari material bekas, volume pekerjaan tidak sesuai, dan para pekerja tidak dilengkapi APD sesuai aturan,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Brantas Abipraya (Persero) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini. (mediaviral.co)
















