Way Kanan, Lampung — MediaViral.co
Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, mengamankan seorang pria berinisial MD (63), warga Kelurahan Ngilam, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur. Ia diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan menggunakan senjata tajam terhadap warga bernama M. Amin (76) di Umbul Naga HTI Reg 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut keterangan, istri korban sebelumnya mendatangi rumah MD di Umbul Naga HTI Reg 44 untuk menanyakan keberadaan anak MD berinisial L, karena anak tersebut memiliki utang sebesar Rp3 juta kepada keluarga korban. Namun, MD mengaku tidak mengetahui keberadaan anaknya.
Tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan, istri korban pun pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa itu kepada suaminya, M. Amin. Selang beberapa waktu, korban mendatangi rumah MD untuk menanyakan langsung perihal utang tersebut.
Sesampainya di depan rumah, MD keluar dari arah dapur sambil membawa sebilah golok, kemudian mengayunkan senjata tajam itu ke arah korban. Saat korban berusaha menangkis, golok mengenai tangan kiri korban hingga mengalami luka.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Negara Batin untuk diproses secara hukum. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Negara Batin Polres Way Kanan langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin.
“Pelaku berikut barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang sekitar 60 sentimeter telah kami amankan di Polsek Negara Batin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (***)
















