Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Polres OKI Gerak Cepat, Tiga Pelaku Pembunuhan di Kayuagung Diamankan Kurang dari Enam Jam

66
×

Polres OKI Gerak Cepat, Tiga Pelaku Pembunuhan di Kayuagung Diamankan Kurang dari Enam Jam

Sebarkan artikel ini

Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan –
MediaViral.co

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Tiga pelaku berhasil diamankan kurang dari enam jam setelah kejadian.

Example 300x375

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Jua-jua RT 03 RW 03, Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung.
Korban berinisial A (31), seorang wiraswasta warga setempat, ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung, serta luka sayatan di kaki kanan.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang berada di rumahnya. Tiba-tiba, tiga pelaku datang dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.
“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di tempat kejadian,” ujar Kapolres OKI dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).

Adapun tiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial D (33), A (54), dan O (27). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit handphone, satu bilah pisau sepanjang 10 cm, satu bilah parang, satu bilah golok, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon, serta beberapa potong pakaian dan sandal milik pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari RSUD Kayuagung, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk di dada dan punggung belakang, serta luka sayatan di kaki kanan yang menyebabkan pendarahan hebat.

“Berkat kerja cepat tim Satreskrim, ketiga pelaku berhasil ditangkap kurang dari enam jam setelah kejadian, tepatnya pada Rabu dini hari, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 00.05 WIB di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres OKI menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan di wilayah hukumnya.
“Polres OKI berkomitmen menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Kami mengapresiasi kerja cepat tim Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut diduga karena sakit hati dan dendam pribadi terhadap korban.
“Para pelaku merasa tersinggung atas ucapan korban yang dianggap menghina, sehingga mereka nekat melakukan penyerangan dengan senjata tajam,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Agik/Deni | mediaviral.co)

Example 300250