Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kriminal

Polres Lampung Utara Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pungli Mobil Muatan Batu Bara di Jalinsum

104
×

Polres Lampung Utara Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pungli Mobil Muatan Batu Bara di Jalinsum

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Unit Tekan 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan enam terduga pelaku pungutan liar (pungli) di Jalinsum Desa Bandar Kagungan Raya Kecamatan Abung Selatan.

Example 300x375

Para terduga pelaku di amankan polisi setelah petugas mendapatkan informasi dan laporan terkait adanya kegiatan pungli di Jalinsum Desa tersebut pada hari Rabu (3/7/24).

Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S. H., S.I.K., M. Si. menjelaskan setelah di lakukan pemeriksaan dari keenam terduga pelaku yang diamankan, Polres Lampung Utara menetapkan empat orang sebagai tersangka dan dua orang lainnya sebagai saksi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, empat pelaku sudah cukup bukti dan kita tetapkan tersangka,” kata AKP Stef Boyoh, Sabtu (6/7/24).

Boyoh menambahkan, untuk dua pelaku lainnya setelah di lakukan pemeriksaan tidak cukup bukti dan hanya sebagai saksi.

Adapun empat tersangka yakni, AK (28) dan I (58) keduanya warga Kecamatan Blambangan Pagar kemudian IW (27) serta EY (37) warga Kecamatan Abung Selatan.

“Adapun modus oprandi dimana para tersangka meminta uang sebesar 50 ribu kepada supir truk batubara, kalau tidak dikasih maka sopir truk disuruh putar balik,” ujarnya.

Kini ke empat tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di rutan mapolres Lampung Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka pungli kita jerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelasnya. (koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250