Lampung – MediaViral.co
Dalam rangka meningkatkan kapasitas serta pemahaman hukum aparat penegak hukum, Polda Lampung menggelar Sosialisasi Urgensi Penyidik Polri dalam Memahami Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis (18/12/2025).
Sosialisasi dibuka langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto, serta dihadiri para pejabat utama Polda Lampung, di antaranya Dirreskrimsus, Dirreskrimum, Dirresnarkoba, Dirpolairud, Dirsamapta, Dirlantas, Kabid Humas, dan Kabidkum Polda Lampung.
Kegiatan ini diikuti seluruh personel penyidik dan penyidik pembantu dari Polda Lampung dan Polres jajaran yang secara langsung terlibat dalam proses penegakan hukum.
Dalam sambutannya, Kapolda Lampung menekankan pentingnya penyegaran dan pendalaman terhadap perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP baru yang mengedepankan pendekatan hukum korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“KUHP nasional akan segera diberlakukan pada 2 Januari 2026. Sementara KUHAP baru telah disahkan DPR RI pada 18 November 2025 dan akan diberlakukan secara efektif bersamaan dengan KUHP baru,” ujar Kapolda.
Kapolda menegaskan bahwa KUHAP baru tidak dimaksudkan untuk memperbesar kewenangan Polri, melainkan untuk menempatkan Polri sebagai penegak hukum yang profesional dan proporsional.
“Dengan adanya KUHAP baru, Polri, khususnya penyidik, dituntut untuk semakin profesional dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan amanat Presiden RI Prabowo Subianto sebagaimana disampaikan Kapolri, bahwa salah satu syarat keberhasilan negara adalah sistem hukum yang mampu menjamin keadilan bagi rakyat.
“Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum memiliki tantangan besar dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru ini,” ucap Kapolda.
Kapolda juga mengingatkan seluruh personel, khususnya fungsi penyidik, untuk terus meningkatkan pemahaman terhadap aturan-aturan baru tersebut.
“Tingkatkan pemahaman kita terhadap KUHP, KUHAP, serta aturan pelaksanaannya agar penerapannya di lapangan semakin tepat dan profesional. Penyidik harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai tersebut sejak tahap penyelidikan hingga proses hukum lanjutan,” tegasnya.
Menurut Kapolda, kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh penyidik tidak hanya memahami regulasi secara teori, tetapi juga mampu menerapkannya secara praktis, humanis, dan berintegritas.
“Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum oleh Polri akan semakin kuat,” tutup Kapolda.
Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Polda Lampung dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia penyidik serta menyelaraskan penegakan hukum dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
Diharapkan, seluruh peserta dapat menerapkan ilmu yang diperoleh guna mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (mediaviral.co)
















