Lampung Tengah – MediaViral.co
Sejumlah petani di Kabupaten Lampung Tengah mengeluhkan tingginya harga pupuk bersubsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi ini menimbulkan keresahan karena pupuk yang seharusnya membantu meringankan beban petani justru dijual dengan harga jauh lebih mahal dari ketentuan pemerintah.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, harga pupuk Urea subsidi yang semestinya dijual Rp 112.500 per karung (50 kg) atau sekitar Rp 2.250 per kilogram, ditemukan dijual hingga Rp 140.000 per karung (Rp 2.800/kg). Sementara pupuk NPK (Phonska) yang seharusnya seharga Rp 115.000 per karung (Rp 2.300/kg), dijual mencapai Rp 145.000 per karung (Rp 2.900/kg).
Kenaikan harga tersebut dinilai sangat memberatkan petani, terutama menjelang masa tanam.
“Kami merasa dirugikan. Pupuk subsidi ini seharusnya membantu kami, tapi kalau dijual mahal seperti ini, sama saja tidak ada bedanya dengan pupuk non-subsidi,” keluh salah satu ketua kelompok tani di Desa Lingga Pura, Kecamatan Selagai Lingga, Minggu (26/10/2025).
Jual di Atas HET Langgar Aturan
Penjualan pupuk subsidi di atas HET merupakan pelanggaran terhadap aturan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2011, harga pupuk bersubsidi telah ditetapkan dan tidak boleh melebihi ketentuan berikut:
Urea: Rp 2.250/kg
NPK (Phonska): Rp 2.300/kg
SP-36: Rp 2.400/kg
Pemerintah menegaskan, distributor maupun kios resmi wajib menjual pupuk sesuai harga tersebut. Jika ditemukan menjual di atas HET, maka pelaku dianggap melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Ancaman Hukuman bagi Penjual Nakal
Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga dapat dipidana lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Selain itu, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga mengatur ancaman pidana empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar bagi pihak yang mempermainkan harga barang kebutuhan pokok, termasuk pupuk bersubsidi.
Selain hukuman pidana, pemerintah juga berwenang mencabut izin usaha dan mem-blacklist kios atau distributor yang terbukti melakukan pelanggaran.
Peran PPL dan Pemerintah Kecamatan
Pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan menjadi tanggung jawab Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan pemerintah kecamatan. Mereka harus memastikan penyaluran pupuk sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) serta melaporkan jika ditemukan indikasi pelanggaran harga atau distribusi.
Lemahnya pengawasan di tingkat lapangan sering menjadi celah terjadinya permainan harga oleh oknum kios atau distributor.
Desakan Petani
Para petani mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Tengah, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum agar segera turun ke lapangan untuk menyelidiki dan menindak tegas kios yang menjual pupuk di atas HET.
“Kami minta pemerintah bertindak. Kalau dibiarkan, kami yang rugi. Pupuk subsidi itu hak petani, jangan dijadikan ladang bisnis,” tegas seorang petani lainnya.
Mereka khawatir, jika penyelewengan harga ini terus dibiarkan, akan berdampak pada kelangkaan pupuk dan menurunkan hasil panen di musim tanam berikutnya.
(Redaksi / MediaViral.co)
















